Belakang diketahui, instalasi listrik di Lapas tersebut belum pernah ada perbaikan sejak dibangun pada 1972 meskipun ada penambahan daya.
Lalu, minimnya sarana dan prasarana yang ada di Lapas tersebut juga menjadi sorotan.
Seperti APAR dan Hindran yang minim sehingga saat kebakaran sulit dipadamkan.
"Disitu kita lihat ada kelalaian dari Kemenkumham, Dirjenpas, Kepala kantor wilayah Kemenkumham Banten, dan kepala Lapas Kelas 1 Tangerang," kata Ma'aruf.
Kemudian, kegagalan dalam melakukan reformasi undang-undang Narkotika.
Kata Ma'aruf sejak tahun 2019 hingga 2021 presiden dan DPR telah menyepakati revisi UU Narkotika dan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) sebagai inisiatif dari Presiden.
Namun, revisi tersebut tidak kunjung selesai hingga saat ini.
"Adanya over kapasitas akibat stucknun-nya upaya untuk reformasi kebijakan narkoba atau revisi UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. sebanyak 245%. Sebagaimana telah disebutkan bahwa dari 2.072 orang yang menghuni Lapas Tangerang, sebanyak 1.805 orang merupakan narapidana narkoba," ujarnya.
Atas hal tersebut pun, Ma'aruf beserta koalisinya pun menuntut Menkumham, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Banten Kementerian Hukum dan HAM dan Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang diberhentikan dari jabatannya.
Menyampaikan secara terbuka kepada publik terkait informasi kebakaran di Lapas Tangerang dengan sebenar-benarnya.
"Meminta kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan audit manajemen dan keamanan terhadap setiap lembaga pemasyarakatan di seluruh wilayah Republik Indonesia," kata Maaruf.
Dia juga meminta agar UU Narkotika direvisi sehingga tidak lagi berorientasi pada penghukuman dan pemenjaraan serta dapat mengurai masalah kelebihan kapasitas di Lapas.