Kemudian, mendorong reformasi pendekatan pidana penjara dalam hukum pidana dengan alternatif penghukuman non penjara.
"Mendorong pemerintah untuk kembali melakukan upaya asimilasi dan integrasi warga binaan pemasyarakatan terutama yang terkait kasus narkotika dengan kualifikasi pengguna atau pecandu," jelas Ma'ruf.
Lalu, memberikan ruang kepada korban atau keluarga korban yang ingin meminta bantuan hukum.
Serta menjamin tidak akan ada pihak yang menghalang-halangi korban dan keluargan korba kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah di hadapan hukum.
"Kami juga membuka posko pengaduan. Bagi korban atau keluarga korban yang ingin minta bantuan hukum kami siap. Bisa datang ke kantor kami atau yang paling dengan di kantor LPBHNU Kabupaten Tangerang," pungkasnya. (muhammad iqbal)