ADVERTISEMENT

Maraknya Residivis Kasus Perampokan Tak Kapok Kembali Berulah, Kriminolog Universita Indonesia Beberkan 3 Faktor Ini

Rabu, 6 Oktober 2021 08:49 WIB

Share
Tiga tersangka kasus perampokan terhadap Lansia di Kawasan PIK, Penjaringan saat diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara. (yono)
Tiga tersangka kasus perampokan terhadap Lansia di Kawasan PIK, Penjaringan saat diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara. (yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala membeberkan, banyaknya residivis kasus perampokan yang tak kapok mengulangi perbuatannya setelah menghirup udara bebas karena dipengaruhi oleh tiga faktor.

Faktor pertama kata Adrianus, kejahatan tersebut dijadikan sebagai jalan hidup oleh si pelaku.

"Di mana value (nilai) dan model tersedia di masyarakat terdekat dari si pelaku," ujar Adrianus saat dihubungi.

Kemudian yang kedua, kejahatan sebagai pilihan rasional oleh si pelaku. Artinya, meskipun berisiko, namun dianggap enteng dan dapat ditanggung oleh si pelaku.

"Risiko itu dianggap 'ok' untuk ditanggung. Misalnya, dalam bentuk kemungkinan tertangkap," sambungnya. 

Dan faktor yang terakhir, si pelaku kembali mengulangi perbuatannya setelah bebas dari kurungan, karena adanya kesempatan.

Kesempatan tersebut, berupa rapuhnya pengamanan dari pihak kepolisian di sekitar lokasi, sehingga si pelaku dengan leluasa mengulangi kejahatannya.

"Kejahatan sebagai indikasi kurangnya pengamanan. Karena kurangnya Satpam atau Polisi, maka pelaku bebas berbuat jahat," jelas Adrianus. 

Dikatakan, kapok atau tidaknya si residivis mengulangi kejahatannya setelah bebas dari penjara merupakan sebuah keputusan diri.

Si pelaku kejahatan akan kapok mengulangi perbuatannya bila risiko yang ditanggung lebih berat dari keuntungannya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT