ADVERTISEMENT

Wakil Ketua MPR Arsul Sani Tegaskan Persolan Lapas Seperti Penyakit Akut Stadium Empat

Selasa, 14 September 2021 20:56 WIB

Share
Arsul Sani. (rizal)
Arsul Sani. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua MPR, Arsul Sani menegaskan, persoalan over kapasitasnya lembaga pemasyarakatan (lapas) sesungguhnya seperti penyakit akut stadium empat, terlebih beberapa hari yang lalu kebakaran hebat melanda Lapas Kelas Tangerang hingga menewaskan puluhan narapidana.

Over kapasitas itu bisa terjadi lantaran penegakan hukum tidak dijalankan secara murni dan konsekuen.

"Persoalan lapas ini tidak hanya bisa diselesaikan dengan undang-undang. Penyelesaiannya harus dengan pendekatan sistemik, artinya pendekatan yang berbasis teori sistem," tegas anggota Komisi III DPR ini meyakinkan di komplek parlemen, Senayan, Selasa (14/9/2021).

Politisi PPP ini meyakini, over kapasitas lepas sudah cukup luar biasa, yaitu mencapai 800%.

Penyebab over kapasitas adalah budaya penegakan hukum belum murni dan konsekuen sesuai dengan politik hukum yang sudah letakkan.

"Separuh penghuni lapas itu berasal dari terpidana kasus narkoba. Paling tidak di kisaran 50%  itu adalah penyalahguna murni. Saya pakai istilah penyalahguna murni itu pengguna saja, bukan pengedar, apalagi bandar. Jadi ini benar-benar penggunaan saja," tegasnya.

Menurut Arsul, Undang-Undang Narkotika sudah tegas menyatakan bahwa kalau yang namanya pengguna atau penyalahguna murni itu diproses hukum tapi ujungnya adalah rehabilitasi.

“Tetapi penegak hukum kita belum melaksanakan ini secara murni dan konsekuen dan konsisten. Apalagi yang di daerah-daerah,  dia hanya pengguna, tapi tetap diproses hukum. Ada juga yang bersu'udzzon, kalau bisa nge-deal ya rehabilitasi, kalau nggak ya jalan terus," ucap Arsul.

Arsul mengungkapkan, pengalamannya dalam dalam rapat kerja (raker), baik dengan Kapolri periode lalu maupun dengan BNN.

Dirinya mempertanyakan kenapa Pasal 127 UU Narkotika itu tidak diterapkan sebagai sebuah politik hukum oleh para penegak hukum  dengan murni dan konsekuen.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT