JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dasri (49) istri korban tragedi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, sangat terpukul menerima kenyataan sang suami Hadiyanto (51) harus tewas terpanggang dalam tragedi kemanusiaan tersebut.
Adapun Hadiyanto harus menjalani vonis 7 tahun penjara sejak 2019 lalu karena kasus penyalahgunaan Narkoba, direncanakan bebas tahun 2023, setelah pengajuan keringanan hukuman atau pembebasan bersyarat (PB) disetujui oleh Kemenkumham.
Namun Hadiyanto harus pulang lebih awal kerumahnya di Jalan Lontar IV nomor 44, RT 13/04, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, dalam kondisi meninggal dunia setelah mengalami luka bakar 80 persen.
Hal tersebutlah yang membuat sang istri terpukul dan belum bisa menerima keadaan tersebut.
Selama Almarhum menjadi pesakitan di Lapas Kelas I Tangerang, hampir setiap hari sang istri berkomunikasi melalui telepon hanya sekedar untuk bertanya kabar.
Bahkan, sebelum tragedi maut tersebut terjadi, Darsi dan almarhum suaminya sempat melakukan video call.
"Tiap malem video call-an. Terakhir video call-an, malemnya terjadi (kebakaran)," ucap Darsi.
Hadiyanto sempat mengungkapkan keinginannya kepada sang istri, menjalani usaha ternak ayam setelah menghirup udara bebas.
"Dia sudah 3 tahun di lapas. Rencana setelah bebasnya cita-citanya pengen jadi orang bener, pengen melihara ayam," ungkap Dasri sembari menahan tangis.
Dasri mengatakan, semasa hidup, suaminya merupakan orang baik dan mudah bergaul.
"Orangnya baik, di sana sini banyak temen dia," ucapnya sambil menagis.