ADVERTISEMENT

Menipu 9 Korban Ingin Jadi Anggota, Satpol PP Gadungan Patok Harga Rp25 Juta Janjikan Langsung Kerja dan Diberi Seragam

Kamis, 29 Juli 2021 16:47 WIB

Share
Yosi Firdaus, tersangka penipuan rekrutmen anggota Satpol PP DKI. (foto: deny)
Yosi Firdaus, tersangka penipuan rekrutmen anggota Satpol PP DKI. (foto: deny)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Adapun total kerugian dari 5 orang yang telah membayar ke pelaku, jelasnya, sebanyak Rp60 juta dan diterima pelaku. Aksi itu dilakukan pelaku untuk meyakinkan keluarganya kalau dia ini sudah bekerja sebagai anggota Satpol PP DKI.

"Pelaku pengangguran dan mengaku pada tantenya sejak Januari lalu (sudah bekerja jadi Satpol PP). Dia lalu mencari celah saat ada Satpol PP turun ke jalan melakukan Ops Yustisi bersama TNI-Polri dia merekrut orang dan melakukan penipuan serta penggelapan," katanya.

Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polisi juga masih mencari adakah korban lainnya dari aksi pelaku itu dan kasus ini diharapkan bisa jadi edukasi bagi masyarakat agar tak menjadi korban serupa.

"Kalau memang mau mendaftar anggota Satpol PP silakan mendaftar sesuai mekanisme yang ada, datang ke kantor Satpol PP, bisa cek ada prekrutan di sana atau tidak," imbuhnya. (*)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT