JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polda Metro Jaya membekuk Satpol PP gadungan berinisial YF karena telah menipu sejumlah 9 korban orang yang ingin jadi anggota Satpol PP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (29/07/2021), menuturkan, pihaknya telah menggamakan dan memeriksa Satpol PP Gadungan tersebut.
"Kami amankan YF yang mengaku sebagai anggota Satpol PP DKI Jakarta dengan jabatan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pengembangan Pol PP DKI," ucap Yusri, Kamis (29/07/2021).
Dalam beraksi dia mengaku sedang merekrut orang untuk menjadi pegawai Satpol PP DKI. dia mematok harga dengan membayar Rp25 juta.
Korban diimingi bakal langsung kerja, diberikan seragam lengkap dan surat skel pengangkatan, dan surat perjanjian kontrak kerja.
"Korbannya ada 9 orang, termasuk si pelapor, 5 orang sudah selesai melakukan pembayaran ditransfer, baik sudah lengkap maupun belum melalui DP," imbuhnya.
Dia menerangkan, korban diimingi bekerja seperti layaknya anggota Satpol PP dan bakal menerima gaji. Sejatinya, skep pengangkatan dan surat lainnya itu palsu, dia hanya melihat dari sosmed yang ada dan mencetaknya.
"Jadi tinggal mendaftar yang mau, lalu diberikan skep surat dan diajarkan nanti tinggal kerja hari ini, dikhususkan dahulu ops yustisi ini PPKM," katanya.
Hasil penyelidikan, ungkapnya, korban sudah direkrut sejak 15 Juli lalu, termasuk si pelapor dan diberikan tugas melakukan Ops Yustisi di PPKM. Namun, saat dia bulan bekerja para korban curiga lantaran dia tak kunjung menerima gaji.
"Lalu, minta bantuan temannya menghubungi Satpol PP langsung Ketua Satpol PP, pak Arifin melaporkan setelah dilihat skep pengangkatan dan kontrak kerja diyakini itu palsu," paparnya.
Adapun total kerugian dari 5 orang yang telah membayar ke pelaku, jelasnya, sebanyak Rp60 juta dan diterima pelaku. Aksi itu dilakukan pelaku untuk meyakinkan keluarganya kalau dia ini sudah bekerja sebagai anggota Satpol PP DKI.
"Pelaku pengangguran dan mengaku pada tantenya sejak Januari lalu (sudah bekerja jadi Satpol PP). Dia lalu mencari celah saat ada Satpol PP turun ke jalan melakukan Ops Yustisi bersama TNI-Polri dia merekrut orang dan melakukan penipuan serta penggelapan," katanya.
Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polisi juga masih mencari adakah korban lainnya dari aksi pelaku itu dan kasus ini diharapkan bisa jadi edukasi bagi masyarakat agar tak menjadi korban serupa.
"Kalau memang mau mendaftar anggota Satpol PP silakan mendaftar sesuai mekanisme yang ada, datang ke kantor Satpol PP, bisa cek ada prekrutan di sana atau tidak," imbuhnya. (*)