ADVERTISEMENT

Kejagung Ciduk Jaksa Gadungan dan Polisi Gadungan yang Menipu Pengurusan Proyek IT BJB Sebesar Rp40 Miliar

Selasa, 24 Agustus 2021 21:00 WIB

Share
Pria yang mengaku jaksa dan polisi ternyata gadungan, hingga akhirnya diciduk Tim Intelijen Kejagung. (foto: ist) 
Pria yang mengaku jaksa dan polisi ternyata gadungan, hingga akhirnya diciduk Tim Intelijen Kejagung. (foto: ist) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menciduk jaksa gadungan dan anggota Polisi gadungan yang menipu pengurusan proyek IT Bank Jawa Barat (BJB) sebesar Rp 40 Milliar.

Tersangka yakni R. Rully Nuryawan (53), diciduk petugas Tim Intelijen Kejaksaan Agung di Hotel Patra Semarang, Jawa Tengah. Ia mengaku dirinya sebagai Jaksa di Jamintel Kejagung dengan pangkat Jaksa utama Madya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, pihaknya melakukan penangkapan berawal adanya aduan masyarakat adanya oknum Jaksa menipu terkait pengurusan proyek pengadaan IT di bank BJB Pusat sebesar Rp40 Milliar.

“Pelaku telah menerima uang sebesar Rp 1,9 Milliar serta oknum yang mengaku bernama Rully  juga menerima uang sebesar Rp300.000.000 dari seseorang yang belum diketahui namanya untuk penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” imbuhnya.

Usai menerima laporan pengaduan dari masyarakat, Tim Intelijen Kejaksaan Agung bergerak cepat melakukan pelacakan keberadaan oknum dimaksud.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan identitas palsu yaitu kartu pengenal Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, kartu anggota Polda Metro Jaya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 2 (dua) unit handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp. 304.600.000 (tiga ratus empat juta enam ratus ribu rupiah),” ucap Leonard.

Selanjutnya Jaksa dan Polisi Gadungan ini akan diserahkan ke Polda Jawa Barat. “Kami menghimbau kepada masyarakat yang pernah ditipu oleh pelaku segera melapor kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ataupun Polda Jawa Barat,” imbuhnya. (*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT