Kasudin KPKP Jakarta Timur awasi 89 lokasi pemotongan hewan kurban untuk memastikan hewan kurban layak dikonsumsi masyarakat. (Foto/Dok. Poskota.co.id)

Jakarta

Sudin KPKP Jaktim Awasi 89 Lokasi Pemotongan Hewan Kurban, Daging Kurban Dipastikan Baik Dikonsumsi?

Rabu 21 Jul 2021, 01:00 WIB

CAKUNG, POSKOTA.CO.ID - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur, mengawasi 89 lokasi yang dijadikan tempat pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Meski begitu, petugas pun masih melakukan pendataan lanjutan mengingat masih adanya hari Tasyrik.

Kasudin KPKP Jakarta Timur, Yuli Absari mengatakan, di hari pertama pemotongan hewan kurban, pihaknya akan mengawasi 89 lokasi yang kini sudah terdata.

Harapannya, dalam proses pemotongan semua berjalan lancar dan tetap menjalankan protokol kesehatan.

"Data sementara yang masuk ada 89 lokasi pemotongan, data belum final karena masih ada hari Tasyrik," katanya, Selasa (20/7).

Menurut Yuli, karena masih ada hari Tasyrik yang berlangsung hingga tanggal 13 Dzulhijah atau 23 Juli 2021 mendatang,  jumlah tempat pemotongan hewan kurban di Jakarta Timur dapat bertambah.

Dan data yang ada itu pun tidak termasuk rumah pemotongan hewan (RPH), hanya lokasi pemotongan yang diselenggarakan warga di 10 Kecamatan.

"Nanti petugas juga akan memeriksa postmortem hewan kurban apakah baik untuk dikonsumsi," ujarnya.

Dikatakan Yuli, pemeriksaan postmortem merupakan pemeriksaan setelah pemotongan hewan kurban guna memastikan daging dan organ yang dibagikan kepada warga layak konsumsi.

Bila nantinya dari pemeriksaan ditemukan organ hati, paru, limpa, dan jantung hewan terdapat cacing pita dan penyakit paru, maka organ dibuang.

"Untuk petugas yang diterjunkan sebanyak 121 orang, yang terdiri dari petugas Dinas KPKP DKI Jakarta dan Sudin KPKP Jakarta Timur," tuturnya.

Yuli menambahkan, pada Idul Adha 1442 Hijriah ini Pemprov DKI Jakarta melarang kegiatan pemotongan hewan kurban digelar di lokasi RT berstatus zona merah penyebaran Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Intruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 43 tahun 2021​ diatur bahwa tempat pemotongan hewan kurban harus menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 meluas. 

"Jadi hanya panitia saja yang berada di lokasi, dan daging kurban pun di antar ke warga secara langsung," ungkapnya. (Ifand)

Tags:
Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Jakarta TimurKPKP Jakarta TimurKPKP Jakarta Timur awasi 89 lokasi pemotongan hewan kurbanpemotongan hewan kurban di hari tasyrikhari tasyrikPemprov DKI JakartaGubernur DKI JakartaAnies Baswedan

Reporter

Administrator

Editor