JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Siapa sebenarnya orang yang berhak menerima daging kurban? Pertanyaan ini mungkin kerap ditanyakan mendekati Idul Adha yang akan jatuh pada 29 Juni 2023.
Sebab mengetahui orang yang berhak menerima daging kurban sangat penting, agar manfaatnya bisa dirasakan banyak orang.
Nah, untuk diketahui, ternyata ada tiga kategori pihak-pihak siapa saja yang berhak menerima daging kurban. Siapa saja mereka?
3 Kategori Berhak Mendapatkannya
Seperti dihimpun redaksi Poskota, Rabu 28 Juni 2023, berikut orang-orang yang berhak mendapatkannya:
1. Shohibul Kurban
Shohibul kurban adalah orang yang berkurban. Mereka berhak mendapatkan sepertiga daging kurban berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
Rasulullah SAW bersabda, "Jika salah satu dari kalian berkurban, maka makanlah sebagian dari kurbannya."
Namun, shohibul kurban tidak diperbolehkan menjual daging, bulu, atau kulit hewan kurban.
2. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar, meskipun mereka sudah cukup berkecukupan. Jumlah daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
3. Fakir Miskin
Kelompok orang yang berhak menerima daging kurban selanjutnya adalah fakir miskin. Salah satu tujuan kurban adalah berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Fakir miskin berhak mendapatkan sepertiga bagian daging kurban, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan bagian hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurban mereka sendiri.
Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah Al Hajj ayat 28 yang berarti, "Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang-orang fakir."