Rapat Forkopimda Lebak. (Foto/Poskota.co.id/Yusuf)

Regional

PPKM Darurat Diberlakukan di Lebak, Pemkab Minta Kemenhub dan PT KAI Lakukan Ini, Stasiun Rangkasbitung Ditutup?

Sabtu 03 Jul 2021, 01:06 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak meminta agar pihak Kementrian Perhubungan (Kemenhub) dan juga PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mengurangi jam operasional Kereta Rel Listrik (KRL) dan Kereta Api (KA) Lokal di Stasiun Rangkasbitung.

Hal itu menyusul dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Lebak, yang kini telah memasuki zona merah Covid-19.

"Pemkab akan segera mengirimkan surat kepada Kemenhub untuk membatasi  atau mengurangi operasional KRL dan KA Lokal semasa pemberlakuan PPKM Darurat ini," kata Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi kepada Poskota.co.id usai mengikuti rapat teknis pembahasan PPKM Darurat di Pendopo Pemkab Lebak, Rangkasbitung, Jum'at (2/7/2021).

Ade mengatakan, moda transportasi KRL dan KA lokal itu sendiri telah menjadi pintu masuk utama mobilitasi masyarakat luar untuk masuk ke wilayah Kabupaten Lebak.

Menurutnya, hal itu menjadi salah faktor penyebab melonjakannya kasus terkonfirmasi covid-19 di Kabupaten Lebak.

"Dari KRL ini masyarakat yang telah beraktivitas dari luar Kabupaten Lebak saling berinteraksi satu sama lainnya.

"Dan bisa menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kasus penularan covid-19 di Kabupaten Lebak melonjak," kata Ade.

Ade meyakini, dengan adanya penghentian atau pembatasan operasional KRL dan KA dapat menekan angka penyebaran covid-19.

"Semoga apa yang telah menjadi iktiar kita dapat menekan angka penularan covid-19 di Kabupaten Lebak ini," pungkasnya.

Tags:
pemkab-lebakkemenhubKAIkrlKereta Api Indonesiakereta rel listrikKereta Apistasiun-rangkasbitungppkm darurat di kabupaten lebakZona Merah Covid-19Kabupaten Lebakcovid-19 di kabupaten lebak melonjak

Administrator

Reporter

Administrator

Editor