PPKM Darurat Berlaku Hari Ini, Pendatang Masuk Lebak Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin dan PCR

Sabtu 03 Jul 2021, 13:37 WIB
Polisi melakukan penyekatan di Lebak (yusuf)

Polisi melakukan penyekatan di Lebak (yusuf)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Kabupaten Lebak mulai hari ini, Sabtu (3/7/2021) melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.  

Berbagai pembatasan aktivitas masyarakat diberlakukan guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Bumi Multatuli itu. Seperti pengurangan jam operasional KRL dan juga penyekatan di beberapa titik perbatasan wilayah Kabupaten Lebak.

"Pada masa PPKM Darurat ini kita melakukan penyekatan dibebepa titik wilayah perbatasan Kabupaten Lebak. Hal itu dilakukan guna mengendalikan mobilitas warga yang keluar masuk wilayah Kabupaten Lebak yang kini masuk ke dalam zona merah covid-19," kata Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra kepada Pos Kota, Sabtu (3/7/2021).

Adapun titik penyekatan itu berada di  perbatasan Lebak dan Pandeglang tepatnya di Sampay Warunggunung, Perbatasan Lebak dan Serang di Asem Cibadak, Perbatasan Lebak dan Serang serta Tangerang di Papanggo Citeras.

Kemudian Perbatasan Lebak dan Bogor di Curugbitung dan Cipanas serta perbatasan Lebak dan Sukabumi di  Cilograng.

Posko penyekatan juga akan ada di Stasiun Rangkasbitung, Stasiun Citeras dan Stasiun Maja.

 

Polisi melakukan penyekatan di Lebak (yusuf)

Ia mengatakan, dalam upaya penyekatan itu pihaknya akan bekerja sama dengan usur TNI, dan Tim Gabungan Satgas Penanganan Covid-19.

"Penyekatan kita akan lakukan selama 24 jam. Yang bisa masuk ke sini harus menunjukkan surat vaksin dan swab test," tegasnya.

"Masyarakat luar Lebak atau non KTP Lebak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama," timpal Kasat Lantas Polres Lebak AKP Tiwi Afrina. 

Dikatakanya, bagi warga Lebak sendiri hanya perlu menunjukan KTP dan mengikuti protokol kesehatan (prokes) seperti menggunakan masker saat berkendara.

Berita Terkait
News Update