PPKM Darurat, Keluar Masuk Stasiun Rangkasbitung Harus Tunjukan Kartu Vaksinasi

Sabtu 03 Jul 2021, 09:22 WIB
kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra (yusuf)

kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra (yusuf)

LEBAK, POSKOTA .CO.ID - Kabupaten Lebak secara resmi akan mulai melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pertanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

 Segala upaya pembatasan aktivitas masyarakat dilakukan oleh Pemkab bersama tim Satgas Covid-19 Lebak. Seperti penyekatan dibeberapa titik perbatasan Kabupaten Lebak, termasuk Stasiun.

Bahkan, di Stasiun pun akan dibuat Pos khusus guna mengendalikan mobilitas warga untuk keluar masuk wilayah Kabupaten Lebak yang kini masuk kedalam zona merah dengan resiko tinggi penularan covid-19.
 
"Ya nanti kita akan buat pos khusus di Stasiun Rangkasbitung, karena kita tau sendiri walaupun Lebak kini sudah masuk zona merah. Namun tetap mobilitas warga di staisun masih banyak," kata Kapolres pada Rapat Forkopimda di Pendopo Pemkab Lebak, Rangkasbitung, Jum'at (2/7/2021) kemarin.

Pada Pos itu, pihaknya yang bekerjasama dengan tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 akan melakukan pemeriksaan terhadap para calon penumpang KRL.

Bahkan katanya, para calon penumpang KRL sendiri harus menunjukan sertifikat vaksinasi tahap pertama jika ingin menggunakan moda transportasi publik tersebut.

" Karena sudah jelas ya ini zona merah, maka minimalnya pengguna kereta api harus sudah divaksin baru bisa menggunakan moda transportasi kereta api," tandasnya.
 
Sementara itu, Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi mengaku sudah menyurati Kementrian Perhubungan (Kemenhub) dan PT KAI untuk mengurangi jam operasional KRL pada 3 Stasiun di Lebak yakni. Di Stasiun Maja, Citeras dan Rangkasbitung.

"Kita sudah surati kepada Kemenhub dan KAI agar menggurangi jam operasional KRL dimasa PPKM Darurat ini. Karena kita tau, stasiun ini telah menjadi gerbang utama bagi warga yang keluar masuk wilayah Kabuapaten Lebak," kata Ade.

Dirinya berharap, warga Kabupaten Lebak  dapat mengikuti seluruh peraturan yang tercantum dalam PPKM Darurat guna melindungi diri dan orang terdekat dari paparan covid-19.
 
"Bagi masyarakat, saya harap untuk selalu mengikuti anjuran dari tim Satgas dan para tenaga kesehatan. Karena kita ini dalam kondisi darurat, yang mana baru pertama kali
 
Kabupaten Lebak masuk ke dalam zona merah. Maka saya harap, masyarakat dapat patuh, dan menerapkan prokes dalan setiap aktivitasnya," pungkasnya.(kontributor Banten/yusuf permana)

Berita Terkait

News Update