Surat Sakti Bupati Lebak Tembus Lagi, KAI Batasi Operasional KRL Pada 3 Stasiun di Lebak

Sabtu 03 Jul 2021, 10:02 WIB
Layanan KRL di Stasiun Rangkasbitung dikurangi.(yusuf)

Layanan KRL di Stasiun Rangkasbitung dikurangi.(yusuf)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - PT KAI menyetujui untuk mengurangi jam operasional KRL pada 3 Stasiun di wilayah Kabupaten Lebak yakni di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung. 

Pengurangan jam operasional tersebut dilakukan merespon surat Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya  kepada Kementrian Perhubungan (Kemenhub) dan PT KAI.

'Surat sakti'  Bupati Iti tersebut berisikan permintaanya untuk  pengurangan operasional pada layanan Kereta Rel Listrik (KRL) yang keluar masuk wilayah Kabupaten Lebak pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sebelumnya, Surat Bupati Iti juga sukses menembus dan menghentikan sementara operasional KRL pada 3 Stasiun diwilayah Kabupaten Lebak pada momentum Libur Lebaran lalu.

"Kami buat surat ke Menteri Perhubungan untuk pengurangan jam operasi ke Lebak, karena kuncinya ini di sini, Lebak jadi zona merah karena dekat dengan Jabodetabek," kata Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi saat rapat Forkompinda membahas Pelaksanaan PPKM Darurat di Pendopo Kabupaten Lebak, Jumat (2/7/2021) kemarin.

Ade mengatakan, permintaannya itu bukan tampa alasan, karena mengingat kondisi Kabupaten Lebak yang tengah dalam kondisi darurat dengan masuk ke dalam zona merah yang mana merupakan tanda suatu daerah yang resiko penularan covid-19 tinggi.

"Jika perjalanan KRL tidak dibatasi, akan menyebabkan laju penyebaran Covid-19 di Lebak yang lebih tinggi lagi ke depannya. Padahal harapan dari dilaksanakan PPKM Darurat adalah menekan penyebaran virus," ujarnya.

Merespon surat sakti itu, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, PT KAI sendiri telah menyetujui untuk mengurangi jam operasional KRL pada 3 Stasiun di wilayah Kabupaten Lebak yakni di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung. 

Penyesuaian layanan di 3 stasiun itu akan berlangsung selama 18 hari, sesuai dengan edaran penetapan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021.

"Selama masa PPKM Darurat ini, KRL hanya melayani naik-turun pengguna di 

Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung pada pagi hari pukul 04:00 – 07:30 WIB, dan sore hari pukul 16:15 – 19:15 WIB," kata Anne Purba.

Berita Terkait
News Update