Ingat! Mulai Hari Ini, Naik Kendaraan Umum Sudah Wajib Punya Aplikasi Peduli Lindungi

Sabtu 28 Agu 2021, 12:25 WIB
SPenumpang Wajib Punya Aplikasi Peduli Lindungi (Foto/Yono)

SPenumpang Wajib Punya Aplikasi Peduli Lindungi (Foto/Yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi telah mengkonfirmasi bahwa mulai hari ini, Sabtu (28/8/2021) setiap masyarakat yang ingin menaiki angkutan umum sudah wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi di ponsel mereka masing-masing.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai syarat perjalanan di seluruh moda transportasi yang ada di darat, laut, udara dan juga perkeretaapian.

Penerapan aturan itu sudah disepakati oleh Kementerian Perhubungan sejak saat digelarnya rapat koordinasi dengan operator transportasi pada Selasa (24/8/2021).

"Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19,” tutur Menhub Budi Karya sebagaimana dikutip PosKota.co.id dalam keterangan resminya pada Jumat (27/8/2021). 

“Simpul-simpul transportasi seperti, terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19," ucapnya menambahkan.

Selain itu Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub juga sudah diinstruksikan Budi Karya untuk Menyusun aturan-aturan pendukung dari kebijakan tersebut.

Demi memperlancar aturan yang dibuat dan menghindari kesalahan, maka seluruh pihak operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi agar bisa mempersiapkan diri.

“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini. Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini," kata Menhub Budi Karya.

Di sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah dimulai lebih dahulu pada bulan Juli 2021 di beberapa bandara.

Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dimana terdapat satu klausul yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

Àplikasi digital ini memiliki beberapa manfaat diantaranya: dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital.

Sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana, serta meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi, dan juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen).

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4-1, mulai mulai 24 s.d 30 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM tersebut dilakukan melihat kondisi pandemi Covid-19 yang belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami lonjakan gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang siginifikan.

Maka dari itu, penerapan PPKM ini dilakukan sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Untuk syarat perjalanan transportasi di masa perpanjangan PPKM, Kemenhub masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE No. 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. (cr03)

Berita Terkait

News Update