Ayah yang mencabuli putri kandungnya tengah diperiksa polisi di Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. (yono)

Seksual

Bantah Rudapaksa, Ayah Cabul Ini Klaim Cuma Gesekkan Kemaluannya ke Sang Anak, Lantas Salahkan Istri

Kamis 11 Mar 2021, 14:19 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Karena sang istri sering pulang larut malam saat bekerja, jadi alasan Dj (52) tega mencabuli putri kandungnya J (17) di rumah kontrakannya di Jakarta Utara.

Sehingga, saat Dj mengajak berhubungan intim, sang istri menolak dengan alasan lelah selepas bekerja seharian.

Selama setahun lebih, sejak 2019 hingga empat hari lalu, Dj tega mencabuli putrinya yang masih duduk di bangku SMK.

"Istri pulang malam mulu, kalau pulang ya kecapekan, langsung tidur," ucap Dj, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (11/3/2021).

Baca juga: Gadis SMK Tak Tahan Dirudapaksa Ayah Berkali-kali Setahun Lebih hingga Melapor ke Polisi, Ini Kronologinya

Karena sang putri selama Covid-19 melaksanakan sekolah daring, sehingga dirinya yang hanya buruh serabutan sering berada di rumah bersama J.

Dalam sehari, ayah bejat tersebut bisa mencabuli putrinya berkali-kali saat rumah sedang sepi.

Setiap sang istri berangkat bekerja, pria bejat ini selalu mencabuli anaknya sendiri.

"Kalau dipaksa sih engga. Cuma kalau dia enggak mau saya bujuk, ah masa begitu saja enggak mau," kata Dj.

Baca juga: Polisi Bekuk Ayah Bejad di Koja Yang Cabuli Anak Kandungnya Hingga Berlangsung Satu Tahun

Meski begitu, Dj mengaku tak pernah sekalipun menyetubuhi anaknya. Dj mengaku hanya menelanjangi sang anak, kemudian menggesekan kelaminnya pada kemaluan putrinya lalu menghisap payudara hingga penetrasi dan spermanya dibuang ke tisu.

Di sisi lain, J tak bisa menolak lantaran dirinya takut melawan kehendak sang ayah.

Selama setahun belakangan, J hanya bisa menutup rapat aksi pencabulan yang dilakukan ayahnya tanpa berani bercerita ke siapapun.

Baca juga: Tiga Perempuan Kakak Beradik yang Masih di Bawah Umur Dicabuli Tetangga Saat Orangtua Bekerja

Namun, pada Sabtu (6/3/2021) lalu, saat J tengah melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di salah satu instansi pemerintahan, ia pun memberanikan diri bercerita kepada teman sekelasnya karena sudah tak tahan dengan perlakuan cabul sang ayah.

"Pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2021, korban terakhir dicabuli oleh pelaku. Pada saat korban sedang melakukan PKL di salah satu instansi pemerintah, korban bercerita kepada kawannya," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto.

Akhirnya, setibanya di rumah dari tempat PKL, sambil menangis J menceritakan kelakuan cabul sang ayah kepada ibunya.

"Kemudian dia menceritakan kepada ibunya, dan ibunya dipanggil pulang dari pekerjaannya, dan langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara," ucap Andry.

Baca juga: Tobat dan Memilih Jadi Mualaf, Bos Tersangka Pelecehan Terhadap Dua Sekretaris Dikhitan

Berbekal laporan yang ada, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan pada Senin (8/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Atas perbuatannya Djamaludin dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Andry. (yono/ys)

Tags:
RudakpaksaBantah RudapaksaAyah CabulIstri Pulang MalamGesekkankemaluanklaimsang anakSalahkan IstriPolres Metro Jakarta UtaraUnit PPA

Reporter

Administrator

Editor