Bikin Syok! 4 Pemuda yang Melakukan Rudapaksa di Hutan Kota Jakut Menjalani Rehabilitasi

Selasa 20 Sep 2022, 22:53 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan. (ist)

Ilustrasi Pemerkosaan. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 4 pemuda di bawah umur yang melakukan tindakan pemerkosaan atau rudapaksa di Hutan Kota, Jakarta Utara akan dilakukan rehabilitasi di panti anak Cipayung, Jakarta Timur.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Poskota, sesuai dengan peraturan pasal 21 disebutkan bahwa anak berusia dibawah 12 tahun tidak dapat dipidanakan.

Lantas langkah yang di lakukan oleh Polres Jakarta Utara, akan membawa ke 4 anak tersebut ke panti rehabilitasi Cipayung.

Kapolres Jakarta Utara menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa memidanakan ke 4 orang anak tersebut.

“Dikarena ke 4 orang anak tersebut masih berada di bawah umur hanya melakukan tindakan rehabilitasi kepada panti rehabilitasi di Jakarta Timur,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (20/9/2022)

Wibowo menerangkan pihaknya akan melakukan prosedur edukasi serta pembinaan selama 6 bulan. 

“Kita lakukan pembinaan selama 6 bulan, dikhawatirkan apabila dikembalikan akan mengulangi perbuatannya kembali,” jelasnya. 

Ia menambahkan dirinya akan melakukan pelatihan pendidikan dasar pembinaan selama direhabilitasi.

“Nantinya akan ada hasil kesepakatan kita untuk dapat diajukan ke pengadilan untuk penepatannya,” pungkasnya. (cr01)
 

Berita Terkait

News Update