ADVERTISEMENT

Rudapaksa Istri Adik Ipar Angkat, Pelaku Diciduk Saat Sembunyi di Rumah Kawasan Jaksel

Minggu, 14 Mei 2023 07:17 WIB

Share
Zulfadli, tersangka pemerkosaan terhadap korbannya yang merupakan istri dari adik ipar angkatnya sendiri di Pademangan, Jakut, telah ditangkap. (Ist)
Zulfadli, tersangka pemerkosaan terhadap korbannya yang merupakan istri dari adik ipar angkatnya sendiri di Pademangan, Jakut, telah ditangkap. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Zulfadli (34), pria mengaku anggota polisi yang merudapaksa istri adik ipar angkat di Jakarta Utara diciduk di kawasan Pasar Minggu, Jaksel pada Jumat (12/5/2023). Tersangka mengaku nafsu dengan korban ibu muda berinisial AM (18) itu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iver Son Manossoh mengatakan, tersangka ditangkap saat tengah bersembunyi di salah satu rumah.

"Pelaku berinisial ZF (34), alamat domisili Pademangan, Jakarta Utara sudah berhasil ditangkap di wilayah Pasar Minggu, Jaksel. dia bersembunyi di sebuah rumah di Pasar Minggu," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (13/5/2023).

Iver menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka nekat merudapksa korban yakni istri dari adik ipar angkatnya sendiri sebanyak 2 kali karena nafsu. Bahkan saat aksi bejat yang kedua, dilakukan secara paksa.

"Gairah seks. Nafsu. Ada paksaan karena itu dia dikunci di dalam ruangan," katanya.

Dengan barang bukti yang cukup, tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan. Atas perbuatannya, pria yang mengaku-ngaku sebagai anggota polisi itu dikenakan disangkakan Pasal berlapis.

"Kita jerat Pasal 6 Huruf b UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Pasal ini kami kumulatifkan dengan Pasal pemerkosaan Pasal 285 KUHP ancaman maksimalnya juga sama 12 tahun," beber Iver.

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu rumah tangga berinisial AM (18) diperkosa sebanyak dua kali oleh kakak ipar angkat sendiri. Pria bejat bernama Zulfadli itu rudapaksa korban saat suaminya pergi belanja.

Peristiwa sadis itu dilakukan di indekos pelaku Jalan Budi Mulia, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara antara bulan Februari hingga Maret 2023.

Kuasa Hukum korban, Arifin mengatakan pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi itu sempat mengancam korban untuk tidak memberitahu siapapun, terlebih ke suaminya.

"'Kamu enggak usah ngomong-ngomong ya, kalau kamu sampai bicara apa-apa, nanti kamu tahu sendiri bagimana'. Dia (korban) di situ sudah ketakutan," kata Arifin menirukan suara pelaku saat mengancam.

Arifin menceritakan, mulanya suami korban, Dika (26) mengenal Zulfadili sejak ia masih remaja sekitar 10 tahun lalu. Keduanya sama-sama merantau ke Jakarta.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT