PPDI Kawal Kasus Rudapaksa Gadis Tunarungu oleh Oknum Linmas di Bekasi

Kamis 01 Apr 2021, 08:39 WIB
Ilustrasi gadis dirudapaksa. (kontributor banten/yusuf permana)

Ilustrasi gadis dirudapaksa. (kontributor banten/yusuf permana)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) akan mengawal kasus rudapaksa terhadap gadis tunarungu oleh oknum Pelindung Masyarakat (Linmas). 

Aksi rudapaksa itu terjadi di Komplek Kuburan Jati kawasan Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Rabu (17/3/2021) dini hari.

"Korban harus mendapatkan pendampingan sampai dalam proses pengadilan," ujar Ketua PPDI, Gufron Sakaril ketika dikonfirmasi, Rabu (31/3/2021).

Gufron mengatakan, dalam proses penyelidikan hingga pengadilan pastinya para penegak hukum membutuhkan ahli bahasa isyarat.

"Dibutuhkan intrepreter bahasa isyarat untuk memastikan proses pengadilan berjalan dengan baik," ucap Gufron.

Gufron juga mengutuk tindakan pelaku berinisial BL. Pelaku harus mendapatkan hukuman yang maksimal lantaran perbuatan bejadnya sudah tak bisa ditolerir.

"Seharusnya wanita tunarungu mendapatkan perlindungan dari aparat. Untuk itu harus diproses hukum dengan hukuman maksimal," kata Gufron.

Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota masih memburu pelaku pemerkosaan terhadap gadis penyandang disabilitas di Komplek Kuburan Jati, Kelurahan Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, saat ini keberadaan pelaku bernama BL masih diburu keberadaanya dan diketahui dia merupakan anggota Perlindunga Masyarakat (Linmas) di Duren Jaya.

"Kita sudah melakukan olah TKP di lokasi kejadian, dan kita juga sedang memburu keberadaan pelakunya," ujar dia ketika dikonfirmasi, Selasa (30/3/2021).

Selain itu, kata dia, petugas juga masih menunggu hasil visum korban gadis tuna tungu tersebut, untuk itu petugas masih melakukan pendalaman terkait kasus rudapaksa ini.

Berita Terkait

News Update