BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Anggota DPRD Kota Bekasi berinisial IHT, meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan putranya AT (21) yang kini jadi tersangka kasus rudapaksa remaja putri berusia 15.
Permohonan maaf itu disampaikan melalui kuasa hukum keluarga AT, Bambang Sunaryo.
"Satu hal yang perlu saya sampaikan, kami kuasa hukum yang mewakili keluarga AT menyampaikan permintaan maaf kepada korban beserta keluarganya," katanya kepada awak media di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021).
Lanjutnya, kata dia, kasus yang dilakukan AT ini telah menjadi sorotan publik.
Untuk itu, dalam hal ini keluarga AT juga memohon maaf kepada masyarakat Kota Bekasi pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
"Kedua kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Bekasi jika masalah ini sudah menjadi konsumsi publik serta masyarakat Indonesia," tambahnya.
Dia pun turut mengapresiasi kinerja dari Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi yang telah menjalankan fungsi penegakan hukum secara baik.
Kami ucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajaran yang bisa memproses masalah ini dengan baik dan transparan serta akuntabel," terang dia.
Dia menerangkan sejak kasus ini bergulir pihaknya kooperatif dan tidak menghalangi aparat penegak hukum untuk mengusir kasus tersebut.
"Saya mewakili bapak IHT dengan kita serahkan AT ini bentuk ketaatan bapak IHT pada penegakan hukum," ucapnya.
"Komitmen beliau adalah silahkan diproses secara profesional tidak ada kaitan dengan partai politik dan sebagainya," jelasnya. (Cr02)