ADVERTISEMENT

Polisi Ringkus Pelaku Pemerkosaan Gadis 16 Tahun di Tangerang

Jumat, 12 Agustus 2022 19:37 WIB

Share
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Foto: ThinkStock/KatarzynaBialasiewicz)
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Foto: ThinkStock/KatarzynaBialasiewicz)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Diduga melakukan tindakan rudapaksa seorang pemuda berinisial FM (20) diringkus polisi Polresta Tangerang.

FM merupakan warga Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. 

FM ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan atau rudapaksa terhadap gadis yang baru berusia 16 tahun.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, korban berinisial M (16) masih berstatus pelajar.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (5/8/2022) di rumah tersangka.

"Korban Mawar (16) disekap, kemudian diberi minuman oleh FM (20) yang diduga memabukkan sehingga korban tidak sadarkan diri. Pada saat itulah tersangka melancarkan aksinya," katanya.

Romdhon menjelaskan, awalnya korban Mawar (16) diajak teman sesama perempuan untuk mencari kontrakan.

Setelah itu, keduanya berpisah di jalan.

Kemudian, korban bertemu dengan tersangka di jalan. Antara korban dan tersangka tidak terlalu saling mengenal.

Tersangka adalah teman dari teman lelaki korban.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT