BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Seorang ayah berinial AN (45) yang tega rudapaksa anak kandungnya sendiri hingga belasan kali ditetapkan menjadi tersangka, Selasa (10/1/2023).
Rudapaksa yang dilakukan AN kepada anak kandungnya dengan inisial CH (14) dilakukan di rumahnya di Kampung Jatiurip, Desa buanajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor sejak Juni 2022 lalu.
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan AN menjadi tersangka atas kasus pemaksaan untuk melakukan persetubuhan tersebut.
"Sudah kami lakukan penahanan di rutan Polres Bogor," ungkapnya kepada wartawan.
Giro menyebut, atas tindak pidana kekerasan atau ancaman memaksa anak melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul, AN dijerat dengan pasal 81 dan 81 UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Diberitakan sebelumnya, Seorang residivis penggelapan motor di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor tega perkosa anaknya sendiri, Sabtu (7/1/2023)
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro membenarkan telah terjadinya pemerkosaan terhadap anak kandung yang dilakukan oleh seorang residivis tersebut.
"Iya, di Kampung Jatiurip, Desa buanajaya, Kecamatan Tanjungsari," kata Giro kepada Poskota melalui panggilan telfon.
Diketahui, korban adalah seorang gadis berusia 14 tahun dengan inisial CH. Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan pria bejat yang tega perkosa anak kandungnya tersebut.
"Sudah buat laporan polisi, pelakunya pun sudah kita tahan," terangnya.
Secara singkat, Giro menjelaskan, hubungan tubuh sejarah tersebut didasari oleh pemaksaan dari pelaku.