JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polda Metro Jaya meringkus pelaku yang diduga mencuri dan menggelapkan sertifikat tanah dan rumah milik orang tua mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI Dino Patti Djalal, Rabu (10/02/2021).
Kasubdit Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya
AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan dalam keterangan mengatakan, telah menangkap pelaku mafia sertifikat tanah yang baru-baru ini merugikan ibunda Dino Patti Djalal.
"Pelaku atas nama Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry dan kawan-kawan. Saat ini sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit Harda pada tahun 2019. Mereka ditahan di rutan PMJ dan lapas Cipinang," kata Dwiasi dalam keterangannya Rabu (10/02/2021).
Baca juga: Diduga Terlibat Mafia Tanah, Kepala Desa Kades Kosambironyok Ditetapkan Tersangka
Para pelaku terancam dijerat telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik dan atau pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang yang terjadi sejak bulan April 2019 di Jakarta Selatan.
Kasus terungkap pada bulan Januari 2021, saat kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah pelapor, Yurmisnawita, untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 8516 / Cilandak Barat milik pelapor menjadi miliki Fredy Kusnadi.
Padahal Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut. Pelapor kemudian meminta tolong sepupunya, yakni Dino Patti Djalal untuk mengecek ke sertifikat ke kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Selatan.
Menurut Kasubdit, Sebelumnya, kejadian bermula saat Yurmisnawita memang dipercayakan oleh pemilik asli rumah Zurni Hasyim Djalal (Ibu dari Dito Patti Djalal), untuk mengurus proses jual beli rumah ataupun sewa rumah, dikarenakan kesibukan Zurni yang sering ke luar negeri.
Baca juga: DPR: Sertifikat Tanah Elektronik Harus Bisa Hilangkan Praktik 'Mafia Tanah'
Pada tahun 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi.
Dalam proses tersebut, Lina memaksa pelapor untuk menerima penawaran pembelian rumah, namun pelapor menolaknya karena pelapor tidak mau menjual rumah tanpa ada persetujuan dari pemilik asli rumah tersebut, yakni Zurni Hasyim Djalal.
Sehingga dalam pertemuan tersebut tidak terdapat hasil apapun.
Dari hasil penyelidikan, didapatkan bahwa benar Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM no. 8516 atas nama Yurmisnawita.
Baca juga: Pakar Komunikasi ke Kementerian ATR: Hadapi Buzzer Mafia Tanah, Lawan!
Benar juga bahwa sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pengecekan ke BPN.
Karena pelapor maupun pemilik sertifikat asli tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan, maka penyelidikan akan terus dilanjutkan.
Sudah 4 Saksi yang diambil keterangan dan dikordinasikan dengan BPN.
"Namun demikian, tersangka utama yaitu kelompok Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry, dan kawan-kawan .Saat ini sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yg diungkap oleh Subdit 2 harda pada tahun 2019 di lapas Cipinang," ujarnya.
Baca juga: Mafia Tanah Merajalela, Kementerian ATR Dorong Polri Beri Efek Jera
Polisi Pada 12 November 2020 juga telah menangkap Tofan, orang kepercayaan yang menjaga rumah dari Zurni Hasyim Djalal (ibu Dino Pati Djalal). (adji/tri)