ADVERTISEMENT

Berkas Kasus Mafia Tanah Dilimpahkan ke JPU Kejati Banten

Selasa, 23 Februari 2021 13:34 WIB

Share
Berkas Kasus Mafia Tanah Dilimpahkan ke JPU Kejati Banten

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melimpahkan berkas perkara mafia tanah pemalsuan AJB yang melibatkan oknum ASN ke Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Tinggi Banten.

AJB dimaksud bernomor 231/2019 tanggal 11 Februari 2019 atas tanah seluas 2.676 meter persegi Blok 001 yang dimiliki Apipah (53).

Warga Kampung Kramat berlokasi di Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, terdapat tiga tersangka dalam perkara mafia tanah tersebut.

Baca juga: Polisi Bersama Kementerian ATR/BPN Buka Hotline dalam Berantas Mafia Tanah

Mereka adalah JS (46), yang merupakan oknum ASN staf Ekbang Kecamatan Pabuaran, SD (49), pemberi blangko AJB sekaligus pembeli, dan LJ (61), yang mengaku sebagai ahli waris.

"Penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum telah melaksanakan Tahap I yaitu Pengiriman berkas perkara berkas tersangka ke Kejati Banten," kata Direskrimum didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).

Martri menjelaskan ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Tersangka SJ dijerat pasal 263 ayat 1 dan atau pasal 264 ayat 1 KUHP. Tersangka SD dijerat pasal 263 ayat 2 dan atau 264 ayat 2 KUHP.

Sedangkan LJ dijerat pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan terancam pidana penjara selama 6 tahun penjara.

Baca juga: Sindikat Mafia Tanah Melibatkan Oknum ASN Diungkap Ditreskrimum Polda Banten

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT