SERANG, POSKOTA.CO.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melimpahkan berkas perkara mafia tanah pemalsuan AJB yang melibatkan oknum ASN ke Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Tinggi Banten.
AJB dimaksud bernomor 231/2019 tanggal 11 Februari 2019 atas tanah seluas 2.676 meter persegi Blok 001 yang dimiliki Apipah (53).
Warga Kampung Kramat berlokasi di Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, terdapat tiga tersangka dalam perkara mafia tanah tersebut.
Baca juga: Polisi Bersama Kementerian ATR/BPN Buka Hotline dalam Berantas Mafia Tanah
Mereka adalah JS (46), yang merupakan oknum ASN staf Ekbang Kecamatan Pabuaran, SD (49), pemberi blangko AJB sekaligus pembeli, dan LJ (61), yang mengaku sebagai ahli waris.
"Penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum telah melaksanakan Tahap I yaitu Pengiriman berkas perkara berkas tersangka ke Kejati Banten," kata Direskrimum didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Martri menjelaskan ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Tersangka SJ dijerat pasal 263 ayat 1 dan atau pasal 264 ayat 1 KUHP. Tersangka SD dijerat pasal 263 ayat 2 dan atau 264 ayat 2 KUHP.
Sedangkan LJ dijerat pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan terancam pidana penjara selama 6 tahun penjara.
Baca juga: Sindikat Mafia Tanah Melibatkan Oknum ASN Diungkap Ditreskrimum Polda Banten
Martri Sonny menegaskan sesuai perintah Kapolri dan Kapolda Banten, serius untuk menangani kasus mafia tanah, atau pelanggaran terhadap pemalsuan tanah.