ADVERTISEMENT

Mafia Tanah Merajalela, Kementerian ATR Dorong Polri Beri Efek Jera

Kamis, 12 November 2020 11:57 WIB

Share
Mafia Tanah Merajalela, Kementerian ATR Dorong Polri Beri Efek Jera

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) mendorong Satuan Tugas (satgas) Mafia Tanah bentukan Polri mengupas tuntas sengketa dan konflik di bidang pertanahan.

Keberadaan mafia tanah di Indonesia yang selama ini merajalela, membuat resah banyak pihak. Mereka perlu diberikan efek jera. "Kami akan tindak tegas para mafia tanah itu," tegas Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto.

Pernyataan itu disampaikan Hary saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Sengketa dan Konflik, di Jakarta, Rabu (11/11/2020). Rakernis ini digelar untuk mencari solusi kendala dan hambatan yang dihadapi dalam penanganan kasus yang menjadi target Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah pada 2020.

Baca juga: Polda Metro Jaya Terbitkan DPO Mafia Tanah, Palsukan Sertifikat di Wilayah Jakarta

Hary mengungkapkan, modus operandi para mafia tanah ini semakin hari semakin luar biasa. Mereka membentuk tim secara terstruktur. Ada divisi-divisi khusus.

"Ada yang bertugas menjadi buzzer mencari tanah, menduduki tanah, advokasi, menyogok aparat untuk mendapatkan keuntungan yang diinginkan," bebernya.

“Berdasarkan fenomena itu Menteri ATR/ BPN Sofyan Djalil dan Kapolri Jenderal Idham Azis membuat satgas antimafia tanah," ungkap Hary yang juga mengimbau seluruh jajaran Kementerian ATR/ BPN untuk tetap menjaga kebersamaan dalam memberantas mafia tanah.

732 Kasus

Terpisah, Ketua Panitia Rakernis, Shinta Purwitasari dalam laporannya mengatakan, Rakernis ini akan jadi bahan evaluasi untuk penanganan kasus pertanahan rutin dan kasus-kasus yang terindikasi adanya keterlibatan mafia tanah.

"Dalam melakukan evaluasi atas penanganan kasus didasarkan pada prinsip waktu yang pasti dan terukur sehingga kasus dapat segera diselesaikan, saat ini terdapat 68 kasus dan kasus rutin di seluruh Indonesia sejumlah 732 kasus pada tahun 2020," ujarnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Yulian Saputra
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT