Presiden Joko Widodo Serahkan 1,5 Juta Sertifikat Tanah di 33 Provinsi

Kamis, 1 Desember 2022 23:25 WIB

Share
Presiden Joko Widodo saat menyerahkan sertifikat tanah secara daring di 33 provinsi. (biro pers)
Presiden Joko Widodo saat menyerahkan sertifikat tanah secara daring di 33 provinsi. (biro pers)

JAKARTA POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo kembali mengingatkan pentingnya sertifikat tanah bagi masyarakat karena merupakan tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimilikinya, jadi harus berhati-hati.

"Tidak adanya sertifikat merupakan pemicu utama sengketa tanah maupun konflik lahan di masyarakat," terang Jokowi saat  menyerahkan 1.552.450 sertifikat hak atas tanah untuk rakyat secara hibrida, daring di 33 provinsi dan luring di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/12/2022).

Sertifikat yang diserahkan terdiri atas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejumlah 1.432.751 sertifikat dan redistribusi lahan sejumlah 119.699 sertifikat.

Hadir dalam acara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

"Itulah yang menyebabkan sengketa tanah, konflik tanah ada di mana-mana, karena Bapak, Ibu, enggak pegang bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki. Sekarang Bapak, Ibu pegang, ada orang datang, 'Ini tanah saya', 'Bukan, ini tanah saya. Ini sertifikatnya,' pergi dia," ujar Presiden.

Oleh karena itu, pemerintah sejak tahun 2015 terus mempercepat penerbitan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat.

Dari total perkiraan 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah berhasil mendaftarkan 100,14 juta bidang tanah dengan 82,5 juta bidang tanah di antaranya telah bersertifikat.

Presiden pun meminta sisa 26 juta bidang tanah segera diselesaikan dalam beberapa tahun ke depan.

"BPN dengan kerja keras bisa menyelesaikan sertifikat-sertifikat yang ada. Masih 25.806.000, artinya 26 juta bidang. Ini yang harus dikejar penyelesaiannya, Pak Menteri," imbuhnya.

Presiden juga mengingatkan kepada para pemegang sertifikat untuk memfotokopi dan menyimpan sertifikatnya dengan baik. Selain itu, Presiden juga berpesan agar masyarakat berhati-hati jika ingin menggunakan sertifikat tanahnya sebagai agunan untuk meminjam uang di bank.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar