ADVERTISEMENT

Pemkot Jakpus Buka Layanan Perubahan Data Sertifikat Tanah Gratis, Usai Nama Jalan Berubah di Wilayahnya

Kamis, 7 Juli 2022 15:20 WIB

Share
Wali Kota Jakpus, Dhany Sukma. (rika)
Wali Kota Jakpus, Dhany Sukma. (rika)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemkot Jakarta Pusat membuka layanan sertifikat tanah bagi warga terdampak perubahan nama jalan.

Layanan tersebut dipastikan gratis.

Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma usai rapat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat, Kamis (7/7/2022).

"Ya arahannya meyakinkan bahwa layanan gratis gak ada konsekuensi pada yang lain, udah otomatis," ucap Dhany kepada wartawan.

Dhany mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir dengan perubahan nama jalan. Dia menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah layanan, baik perubahan NIK maupun sertifikat tanah.

"Tidak ada (kekhawatiran), gratis secara sistem juga mereka merubah titik koordinat yang ada, berdasarkan Keputusan Gubernur 565 tahun 2022 tentang perubahan nama jalan," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Jakarta Pusat, Eko Suratmoko mengatakan warga dapat langsung membawa sertifikat tanah ke posko layanan BPN.

Dia pun menyebut perubahan sertifikat tanpa dikenai biaya apapun.

"Jadi gini, dengan keluarnya SK nomor 565 tahun 2022 tentang penetapan nama jalan, jadi BPN sudah siap mendukung SK itu, jadi langkah konkret adalah warga langsung membawa sertifikatnya ke BPN, asli ini, bawa ke BPN kita layani di loket langsung, tanpa biaya, gratis," katanya.

"Jadi persyaratannya hanya sertifikatnya dibawa untuk diubah, objeknya kan nama jalan, kalau subjek kan tidak berubah nama jalan ini berubah, misal nama jalan dulu A sekarang jadi B, langsung, gratis dipastikan," sambungnya.

Selain itu, Eko memastikan pihaknya membuka layanan posko pengaduan bagi warga yang ingin melapor adanya oknum-oknum tertentu. Dia menyebut selain mendatangi posko, warga juga dapat melaporkan melalui call center.

"Langsung (lapor) ada pengaduan, kita punya tempat pengaduan langsung laporkan dan pastikan itu langsung di loket gratis. Iya (buka posko) langsung disitunya bisa melalui pengaduan, melalui whatsapp, langsung diadukan," tukasnya. (cr02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT