Nama Jalan Diganti, Sertifikat Tanah Perlu Diganti? Wali Kota Jakpus: Ketika Alamat Berubah, NIK Tidak Berubah

Kamis, 23 Juni 2022 23:58 WIB

Share
Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma. (foto: poskota/cr06)
Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma. (foto: poskota/cr06)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Dhany Sukma menyebut perubahan nama jalan tidak menghilangkan identitas dari jalan tersebut.

"Misalkan Jalan Cikini Raya, kan ada Jalan Cikini, oh ternyata ada Jalan Tino Sidin. Jadi identitas itu tidak hilang," papar Dhany.

Nah kedua, lanjut Dhany, sertifikat itu kan nanti basisnya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemilik itu kan punya NIK.

Lebih lanjut, Dhany mengatakan, ketika alamat berubah, NIK tidak berubah.

"Maka dia akan tersimpan di dalam data base. Di dalam data base, oh historynya ini, setelah ada perubahan nama jalan berganti," urainya.

Dhany mengatakan, sepanjang pemiliknya tidak berubah, objeknya nanti akan dilihat dari history perubahan nama jalan.

Lebih jauh, Dhany menyebut, ihwal perubahan nama jalan sudah dikomunikasikan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Apalagi BPN sudah mulai terintegrasi dengan administrasi kependudukan dengan Sirjen Dukcapil kan Kementerian Dalam Negeri," ucapnya.

Dhany menyebut, data perpajakan juga sudah bisa dipadankan dengan kantor pajak atau dengan kementerian keuangan.

"Bahkan NPWP sudah menggunakan NIK itu tujuannya nanti ketika ada perubahan alamat misalnya. Itu akan tersimpan perubahan itu di dalam sistem. NIK tidak akan berubah. Jadi menurut saya gak terlalu signifikan enggak," tutupnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar