ADVERTISEMENT

Ingin Urus Sertifikat Tanah Gratis? Simak Langkah Mudah Pengajuannya

Senin, 20 Juni 2022 14:22 WIB

Share
Ilustrasi sertifikat tanah. (Dok. Poskota)
Ilustrasi sertifikat tanah. (Dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar baik untuk kamu yang baru membeli properti, kali ini kita bisa mengurus sertifikat tanah secara cuma-cuma alias gratis, lho.

Tarif tersebut sebagai biaya dasar dari jenis penerimaan negara bukan pajak (PNPB), yang berlaku pada tiga layanan pertanahan.

Pelayanan itu mencakup pengukuran dan pemetaan batas tanah, pemeriksaan tanah oleh Panitia A, hingga pelayanan pemeriksaan tanah, yang dilakukan Petugas Konstatasi.

Kita juga bisa mendapatkan sertifikat tanah nol rupiah ini, apabila melakukan pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya, mulai dari perpanjangan serta pembaruan hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai berjangka waktu.

Berikut Poskota telah merangkum kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria pengenaan tarif nol rupiah, saat mengajukan permohonan saat mengurus sertifikat tanah.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Pengenaan Tarif PNBP terhadap Pihak Tertentu.

Seperti tertulis dalam Pasal 5, persyaratan dalam mengajukan permohonan tarif nol rupiah bisa diklaim dengan jenis PNBP tertentu, yakni:

Masyarakat Tidak Mampu

Perorangan dnegan besar penghasilan per bulan di bawah upah minimal, yang berlaku pada tiap kabupaten/kota.

Para pemohon wajib melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW setempat, serta diketahui oleh lurah, kepala desa atau jabatan lainnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar ditutup untuk berita ini.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT