ADVERTISEMENT

Wapres KH Ma'ruf Amin Serahkan 3.152 Sertifikat Tanah Wakaf untuk Memberikan Kepastian Hukum

Senin, 25 April 2022 22:11 WIB

Share
Wapres KH Ma'ruf Amin saat menyerahkan sertifikat hak atas tanah. (setwapres)
Wapres KH Ma'ruf Amin saat menyerahkan sertifikat hak atas tanah. (setwapres)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Presiden (Wapres), KH Ma'ruf Amin menyerahkan 3.152 Sertifikat Tanah Wakaf, hal tersebut dilakukannya untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah tersebut.

Wapres menegaskan Pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah di seluruh Indonesia, yaitu dengan mendaftarkan serta menyertifikasi tanah-tanah milik masyarakat tanpa terkecuali.

Itu diutarakan Wapres pada acara Gerakan Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (25/4/2022).

Hadir dalam acara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil, Menteri Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala Badan Wakaf Indonesia Mohammad Nuh.

Sedangkan Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi.

Wapres menyatakan pemerintah mempercepat penyertifikatan tanah wakaf yang pada umumnya diperuntukan sebagai masjid, tanah makam, pesantren maupun akses peribadatan umat muslim.

Di sisi lain, Wapres menghendaki agar tanah wakaf dioptimalkan untuk mendorong kesejahteraan sosial dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

"Sebagai sebuah pranata keagamaan, wakaf memiliki potensi ekonomi yang besar sehingga perlu dikelola secara efektif dan akuntabel," terang Wapres.

Wapres menilai selama ini lebih dari 70% tanah wakaf di Indonesia dimanfaatkan untuk pembangunan masjid dan musala.

Wapres menegaskan saat ini kita masih memiliki pekerjaan rumah terkait tata kelola wakaf tanah.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT