JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengapresiasi dan mendukung komitmen penegakan hukum Kementerian ATR/BPN dan Polda Metro Jaya dalam memberantas mafia tanah.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Anang Supriatna menuturkan, kasus mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat BPN di Polda Metro Jaya kemarin, pihak kejaksaan akan mendukung memberantas mafia tanah.
“Dalam memberantas mafia tanah dan Kejaksaan sebagai bagian dari penegak hukum selalu berkoordinasi dan sinergi dengan penyidik Polda Metro Jaya dalam menungungkap kasus mafia tanah supaya bisa naik dan dilimpahkan ke pengadilan tentunya setelah dipenuhi unsur-unsur deliknya. Bahwa hingga saat ini sudah banyak di ungkap Perkara mafia tanah ada yang masih dalam proses penyidikan , penuntutan dan dalam proses persidangan di pengadilan,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya diterima Poskota.co.id Rabu (20/7/2022).
Ia menambahkan bahwa kasus mafia tanah sudah ada yang diputus dan berkekuatan hukum tetap atau Inkrcaht maupun dalam upaya hukum seperti dalam tahap Banding, Kasasi.
“Bahwa mafia Tanah dilakukan dengan berbagai macam modus operandi yang melibatkan beberapa orang baik dari kalangan masyarakat, swasta, ASN dan beberapa Notaris/ PPAT. Seperti Korban Keluarga artis Nirina Zubir id PN Jakbar, dalam dalam proses persidangan dan perkara yang korbannya keluarga atau orang tua Bapak Dino pati Jalal. Bahkan ada pelaku yang sudah terpidana dalam kasus mafia tanah terlibat lagi dalam kasus mafia tanah yang lain dengan locus dan tempus Delicti yang berbeda,” papar mantan Kajari Jakarta Selatan.
“Dalam penegakan hukum pemberantasan mafia tanah ini merupakan sebagian dari tujuan pembentukan hukum untuk memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfatan bagi pencari keadilan, korban atau masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, membongkar sindikat kasus mafia tanah. Sebanyak 30 orang yang terlibat digulung kini berstatus tersangka dan ditahan polisi. Tujuh diantaranya merupakan ASN.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, dari ketiga puluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah ini, sebanyak 25 orang tersangka dilakukan penahanan, sementara 5 orang lainnya tidak.
"Untuk tersangka ini, 13 orang merupakan pegawai kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) dengan rincian 6 orang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan 7 lainnya merupakan aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (18/7/2022). (*/Adji)