15 Mafia Tanah Berbagi Tugas Palsukan SHM Milik Ibunda Dinno Patti Djalal

Jumat 19 Feb 2021, 17:07 WIB
Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers kasus mafia tanah pemalsu SHM milik ibunda Dinno Patti Djalal. (adji)

Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers kasus mafia tanah pemalsu SHM milik ibunda Dinno Patti Djalal. (adji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  15 tersangka mafia tanah pemalsu dan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah Ibunda Dino Patti Djalal polisi memiliki tugas dan peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

"Dalam melakukan aksinya, kelompok mafia tanah ini berbagi peran, ada yang bertindak selaku aktor intelektual," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, Jumat (19/2/2021).

Lalu, kata dia, ada yang berperan sebagai orang yang menyiapkan sarana dan prasarana, ada yang berperan bertindak sebagai figur yang berpura-pura menjadi pemilik tanah dan bangunan. Lalu, ada pula yang berperan sebagai Staf PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan ada juga yang bertindak sebagai figur pemilik sertifikat tanah.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Mafia Tanah Fredy Kusnadi Bersama 14 Tersangka Lain

"Dalam menjalankan aksinya, setelah melihat ada rumah, bangunan, tanah yang dijual, kelompok mafia tanah ini beraksi berdasarkan peran yang saya sampaikan tadi," tuturnya.

Dia menambahkan, dari pengungkapan kasus itu, bisa dilihat ada tiga klaster atau kategori. Pertama, klaster korban sebagai pemilih sah sertifikat tanah dan bangunannya, kedua klaster mafia tanah beripa kelompo mafia tanah yang telah diungkap itu, yang mana ada 15 tersangka dan ketiga klaster korban pembeli, yang mana sejatinya dia beritikad baik hendak membeli tanah itu tapi tak tahu kalau sejatinya dia telah tertipu.

Baca juga: Bamsoet Dukung Pemerintah dan Kapolri Berantas Mafia Tanah untuk Menjamin Hak Masyarakat

Satu diantaranya Fredy Kusnadi yang sempat melaporkan balik terhadap tersangka. Sedangkan tiga tersangka diantaranya menjalani terpidana di Lapas.

Kelima belas tersangka dijerat Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan akta otentik Jo 372 KUHP tentang penggelapan, dan Jo 378 KUHP tentang penipuan dengan ancamana diatas lima tahun penjara. (adji/ruh)

Berita Terkait
News Update