Lunasi Pinjaman Kredit, Sertifikat Rumah Warga Bekasi tak Kunjung Dikembalikan Pihak Bank

Rabu 28 Feb 2024, 10:39 WIB
Wahyu Mursito Adi (kemeja hitam) bersama kuasa hukumnya saat dijumpai di Bantargebang, Bekasi. (Ihsan).

Wahyu Mursito Adi (kemeja hitam) bersama kuasa hukumnya saat dijumpai di Bantargebang, Bekasi. (Ihsan).

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pria bernama Wahyu Mursito Adi (51) warga Harapan Indah Kota Bekasi mengeluhkan hilangnya sertifikat rumah yang digadaikan di salah satu bank milik pemerintah.

Bukannya senang setelah melunasi hutang ke bank, Wahyu malah berhadapan dengan situasi yang lebih rumit. 

Musababnya, sertifikat rumah yang ia agunkan sebagai jaminan atas pinjaman, tak diketahui keberadaanya, situasi ini timbul kecurigaan terhadap pihak bank.

Bersama kuasa hukumnya yakni Yoga Gumilar mengatakan, upaya hukum akan dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Yang pertama melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, lalu yang kedua kami menindaklanjuti laporan ke pihak kepolisian yang diajukan klien kami di Polres Jakarta Timur, terkait dengan tindakan penggelapan," ucap Yoga kepada wartawan di Bantargebang, Kota Bekasi, Selasa (27/2/2024). 

Namun hingga kini, pihaknya masih menanti itikad baik dari bank tersebut, untuk mengembalikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Wahyu yang digadaikan.

"Karena dengan sampai hari ini, dari pihak BRI itu tidak pernah menyerahkan kembali SHGB milik klien kami," sambungnya.

Usut punya usut, awal mula polemik ini terjadi, ketika itu Wahyu Mursito Adi dengan istrinya Iin Fitri Astuti membeli rumah seluas 67 meter dengan harga Rp245 juta dari Muslim Suparno di kawasan Perumahan Puri Indah, Desa Setia Asih, Tarumajaya, Bekasi, pada 2020 lalu.

Dirasa untuk membeli rumah tersebut tidak cukup, Wahyu bersama Muslim mendatangi kantor BRI Cabang Jakarta, Kalimalang Unit Pondok Kopi untuk menggadaikan sertifikat rumah tersebut.

"Uang yang dikumpulkan Wahyu untuk membeli rumah baru terkumpul 185 juta, nah sisanya untuk pelunasan  Rp60 juta," beber Yoga.

Pada waktu itu, pihak bank merealisasikan pinjaman dengan nilai Rp105 juta, dari situ Rp60 juta oleh Wahyu diberikan ke Muslim Suparno sebagai pelunasan membeli rumah.

"Nilai kredit Rp105 juta dengan jangka waktu kredit selama 60 bulan terhitung sejak 19 Februari 2020 sampai 19 Februari 2025," terang Yoga. 

Kemudian, pada 26 Juli 2022, cicilan yang baru berjalan dua tahun, Wahyu rupanya melunasi seluruh sisa kredit pinjaman kepada bank BRI dengan total Rp74 jutaan.

"Akan tetapi sampai saat ini pihak Bank tidak mengembalikan sertifikat hak guna bangunan kepada klien kami yang sudah lunas itu," sebut Yoga menerangkan.

Polemik penggelapan sertifikat ini, membuat situasi korban drop, bahkan Wahyu mengaku menelan kerugian secara materiil dan immateriil, belakangan ia pun jatuh sakit.

"Wahyu mengalami sakit yang cukup parah dan beberapa kali masuk rumah sakit dikarenakan stroke dan hingga saat ini masih melakukan rawat jalan," jelasnya.

Teranyar, Wahyu Mursito Adi kini telah bercerai dengan IInt Fitri Astuti pada 29 Desember 2022 lalu.

Yoga menuturkan, kasus yang menimpa Wahyu sudah pernah diajukan gugatan ke PN Jakarta Timur oleh kuasa hukum terdahulu. Namun demikian, putusan tersebut kekurangan bukti lengkap hingga tidak dapat dilanjutkan.

Terpisah saat dikonfirmasi, Kepala Unit BRI Cabang Pondok Kopi, Jakarta Timur, Lutfi mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui detail kronologi tersebut, karena ia baru menjabat dua bulan terakhir.

"Saya disini menggantikan, saya hanya menceritakan yang kira-kira saya tau, sebenarnya ini sudah dibawa ke persidangan sudah ada putusan pengadilannya, berdasarkan putusan pengadilan itu kemarin pada awal januari," ucap Lutfi melalui sambungan telepon, pada Selasa sore.

Tidak ingin berlarut hingga diduga berpotensi salah ucap, ia berjanji berkomunikasi dengan pimpinan cabang sebelumnya.

"Tapi saya takut salah ngomong, tapi nanti coba saya komunikasikan dengan yang sebelum saya, agar lebih detail tanggapan BRI," jelasnya.

Terhadap proses gugatan yang dilakukan oleh Wahyu Mursito Adi bersama kuasa hukumnya, Lutfi menyebut tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Jadi yang saya tau cuma ada putusan pengadilan dan itu yang terjun langsung lawyer BRI, Nah kalau sekarang mau dilakukan gugatan kembali, ya nanti dari BRI mengikuti saja," katanya. (Ihsan Fahmi).

 

News Update