BPJAMSOSTEK Dukung Transformasi Disabilitas Lewat Program Return To Work

Selasa 08 Des 2020, 15:38 WIB
Dirut BPJAMSOSTEK Agus Susanto dan Direktur Pelayanan Krishna Syarif.(ist)

Dirut BPJAMSOSTEK Agus Susanto dan Direktur Pelayanan Krishna Syarif.(ist)

Sementara pada ayat 2 pasal yang sama menyebutkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% dari total pegawai.

Selain itu juga sebaiknya pemberdayaan CSR (Corporate Social Responsibility) dari pengusaha kepada penyandang disabilitas perlu ditingkatkan agar dapat memperbaiki ekosistem ekonomi komunitas disabilitas.

Tidak lupa pula dirinya mengingatkan bahwa perlindungan jaminan sosial adalah hak seluruh warga negara yang dijamin oleh Undang undang.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Jakarta Cilincing Sosialisasikan Relaksasi Iuran Kepada Perusahaan Binaan

Maka sudah sewajarnya kita mematuhi dan memastikan perusahaan dan pekerja kita telah terlindungi oleh program BPJAMSOSTEK, agar tenang dalam bekerja dan kesejahteraan pekerja pun terjamin.(tri)

Berita Terkait
News Update