ADVERTISEMENT
Selasa, 26 Januari 2021 14:47 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) membayangi pekerja akibat dampak pandemi Covid-19 yang sudah hampir 1 tahun ini menyebar di seluruh dunia.
Untuk membantu meringankan beban pekerja, BPJS Ketenagakerjaan turut andil untuk membayarkan seluruh hak peserta yang terdaftar.
Sepanjang tahun 2020, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Cilincing sendiri telah menggelontorkan dana sebesar Rp166,798,195,652.29 untuk peserta yang mengambil klaim.
“Hampir mendekati 14000 klaim yang sudah kami bayarkan selama tahun 2020, apalagi semenjak pandemi covid 19 ini banyak yang dirumahkan, tenaga kerja berbondong-bondong mengambil Jaminan Hari Tua (JHT), “ kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Cilincing Yudi Amrinal, Selasa (26/01/2021).
Baca juga: BPJAMSOSTEK Berbagi Pengalaman Lewat Penulisan Buku
Pada akhirnya, lanjut Yudi, semua merasakan manfaat JHT itu sendiri. Yaitu tabungan yang tenaga kerja yang disimpan selama bekerja.
“JHT pekerja dapat dengan mudah diambil berikut dengan dana pengembangannya,” ungkap Yudi
Memasuki tahun 2021, pandemi juga belum berangsung membaik, angka yang tertular semakin meningkat dan belum ada kepastian kapan akan segera berakhir.
BPJS Ketenagakerjaan bersiap dengan semakin mengoptimalkan semua layanan klaim dengan mengedepankan protokol kesehatan dan melakukan edukasi kepada perusahaan untuk tetap membayarkan kewajiban demi terjaminnya hak-hak tenaga kerja.
Baca juga: Walau Pandemi, Peserta BPJAMSOSTEK Tetap Peroleh Imbal Hasil di Atas Deposito
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT