JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Sudirman memberikan santunan kepada ahli waris dari alm. Deni Nuryadin yang meninggal mendadak di dalam bus.
Alm. Deni Nuryadin ini menjadi peserta dari program Bukan Penerima Upah (BPU) sejak Juli 2020 dengan mendaftar mandiri setelah pengambilan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dari perusahaan tempat bekerja sebelumnya.
"Almarhum meninggal pada 9 November 2020 lalu, kami membayar santunan Jaminan Kematian (JKM) yang merupakan haknya atas kepesertaan BPU yang diikuti, " kata Erni Purnamawati Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu(29/01/2021).
Erni menambahkan, “santunan JKM dibayarkan kepada Cucu Rohmah sebagai ahli waris dari tenaga kerja sebesar Rp 42 juta.”
Baca juga: BPJAMSOSTEK Menara Gelar Kampanye Bulan K3 Nasional
Menurutnya, peserta setiap bulannya membayar iuran Rp 16.800 dan berhak mendapat santunan puluhan juta. Ia berharap, santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan almarhum sebagai tulang punggung.
“Memang iurannya kecil, tapi keluarganya yang ditinggalkan bisa mendapatkan manfaatnya dari ikut BPJAMSOSTEK ini,” ujarnya.
Ia pun mengajak masyarakat yang merupakan pekerja informal untuk ikut menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Mulai dari sopir angkutan, pemilik warung, petani, pelaku UMKM bisa mengikuti program BPU.
Dengan begitu, masyarakat bisa mencari penghasilan lebih aman dan terjamin. Terutama ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca juga: Selama Pandemi, Jumlah Pekerja Cairkan JHT BPJAMSOSTEK Meningkat Akibat di PHK
“Mari kita berdoa bersama-sama agar pandemi ini segera berakhir agar kita dapat menjalankan aktifitas normal seperti biasanya dan sekali lagi kami sampaikan agar selalu menjaga kesehatan terus berkomitmen menjalankan protokol pencegahan salah satunya dengan menggunakan masker,” pungkas Erni.(tri)