BPJAMSOSTEK Jakarta Cilincing Sosialisasikan Relaksasi Iuran Kepada Perusahaan Binaan

Jumat 20 Nov 2020, 14:55 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jakarta Cilincing menggelar sosialisasi relaksasi iuran kepada pemberi kerja/Badan Usaha Binaan di HotelHaris Kelapa Gading.(ist)

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jakarta Cilincing menggelar sosialisasi relaksasi iuran kepada pemberi kerja/Badan Usaha Binaan di HotelHaris Kelapa Gading.(ist)

JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jakarta Cilincing menggelar sosialisasi relaksasi iuran kepada pemberi kerja/Badan Usaha Binaan di Hotel Haris, Kelapa Gading, Jakarta.

Relaksasi bertajuk "Sosialisasi PP Nomor 49 Tahun 2020 tersebut telah dilaksanakan  selama 2 hari pada Rabu, 18 November 2020 sampai dengan Kamis, 19 November 2020.

Yudi Amrinal selaku Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Cilincing menjelaskan, Sosialisasi ini merupakan salah satu kegiatan rutin BPJAMSOSTEK dalam rangka peningkatan pemahaman perusahaan terkait program dan kebijakan baru khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial  Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

“Ini kegiatan yang kedua, sebelumnya sosialiasasi terkait PP 49 telah dilakukan secara virtual yaitu melalui webinar. Pada kegiatan kali ini turut mengundang Kusmulyasari, Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara,” kata Yudi Amrinal, Jumat (20/11/2020).

Baca juga: Setelah Beri BSU ke Pekerja, Pemerintah Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK

PP Nomor 49 Tahun 2020 sendiri telah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Agustus 2020.

PP 49 Tahun 2020 merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi peserta BPJAMSOSTEK, serta kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah Covid-19.

Terdapat tiga jenis relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan diantaranya, kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), iuran jaminan kematian (JKM), iuran jaminan hari tua (JHT) dan iuran jaminan pensiun (JP) setiap bulan yang sebelumnya harus dibayarkan pada tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.

Selanjutnya, keringanan iuran JKK dan iuran JKM sebesar 99 persen dari kewajiban iuran setiap bulan. 

Baca juga: Pemerintah Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK, Manfaat Peserta Tidak Berkurang

Ketiga, penundaan pembayaran sebagian iuran JP sebesar 99 persen dari kewajiban setiap bulan.

Berita Terkait

News Update