Korupsi

Lengkapi Berkas Penyidikan Juliari P. Batubara, Broker Bansos Covid-19 PT Tiga Pilar Diperika KPK

Selasa 29 Des 2020, 15:33 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO,ID – Broker atau perantara PT Tiga Pilar Nuzulia Hamzah Nasution dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial sudah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Nurul diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batibara, pada Senin (28/12/2020) .

"Pemeriksaan Nuzulia H Nasution terkait pengetahuannya seputar proses dan pelaksanaan pengadaan paket bansos pada Kemensos Tahun 2020, khususnya untuk wilayah Jabodetabek," kata Ali, Selasa (29/12/2020).

Sebelumnya  KPK sudah menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat orang lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Baca juga: Cuap-cuap Isu Gibran Terlibat Korupsi Bansos Tanpa Bukti, Komisi VIII DPR: Itu Pendzoliman!

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Berdasarkan temuan awal, KPK menduga Juliari menerima Rp 10 ribu per paket sembako dari harga Rp300 ribu.

Namun menurut KPK,  tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi.

Baca juga: KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Meluas di Luar Jabodetabek

Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.(tri)

Tags:
Lengkapi Berkas PenyidikanJuliari P BatubaraBroker Bansos Covid-19PT Tiga Pilar Diperika KPK

Reporter

Administrator

Editor