ADVERTISEMENT

KPK Periksa Sekda Kabupaten Subang Terkait Kasus Gratifikasi

Senin, 4 Januari 2021 14:50 WIB

Share
KPK Periksa Sekda Kabupaten Subang Terkait Kasus Gratifikasi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, Jawa Barat, Aminudin, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (04/01/2021). 

Heri merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dengan total Rp20 miliar bersama-sama dengan terpidana Ojang Sohandi selaku Bupati Kabupaten Subang Periode 2013-2018.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, penyidik memeriksa Sekda Kabupaten Subang Aminudin untuk melengkapi berkas penyidikan Kabid Pengadaan dan Pengembangana Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang tahun 2012-2016, Heri Tantan Sumaryana (HTS). 

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka HTS," kata Ali dalam keterangannya, Senin (04/01/2021).

Baca juga: Komjen Firli Sebut Sepanjang 2020 Sudah 43 Pegawai KPK Mundur

Seperti diketahui, penetapan Heri sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus gratifikasi yang menjerat manta Bupati Subang Ojang Sohandi. Konstruksi kasus ini, pada November 2012, Heri diperintahkan oleh Ojang Sohandi untuk mengumpulkan uang yang diduga berasal dari para calon peserta yang akan mengikuti seleksi tes pengadaan pegawai CPNS pemkab Subang dari pegawai Kategori 2 (K2) pada 2013.

Kemudian atas perintah tersebut, Heri mengumpulkan para stafnya untuk membantu mengondisikan kepada para peserta calon CPNS sumber K2 menyiapkan uang kelulusan yang jumlahnya bervariasi untuk setiap calon peserta CPNS antara Rp50 juta sampai Rp70 juta. Pengumpulan uang tersebut diduga berlangsung dari akhir 2012 hingga 2015.

Selanjutnya, penyidik KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa Heri diduga menerima gratifikasi berupa sejumlah uang dari para calon peserta CPNS sumber K2 dari tahun 2012 sampai tahun 2015 atas perintah Ojang Sohandi dengan total Rp20 miliar.

Baca juga: Pengumuman! Seleksi CPNS Dibuka Juni 2021

Kemudian uang tersebut diduga diberikan oleh Heri kepada berbagai pihak antara lain kepada Ojang sebesar Rp7,8 miliar dan pihak-pihak lain. Sementara Heri Tantan Sumaryana menerima sebesar Rp3 miliar.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Yulian Saputra
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT