Antisipasi Massa Simpatisan HRS ke Polda, Anggoota TNI-Polri Siaga

Selasa 01 Des 2020, 10:10 WIB
Kendaraan water canon dan Barakuda disiagakan di Polda Metro Jaya.(ilham)

Kendaraan water canon dan Barakuda disiagakan di Polda Metro Jaya.(ilham)

JAKARTA – Anggota TNI-polri disiagakan di area Polda Metro Jaya untuk mengantisipasi massa simpatisan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) datang.

HRS akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (1/12/2020).

Ratusan anggota TNI-Polri yang berjaga itu, tidak hanya didalam Mako Polda Metro Jaya, tapi juga disebar disejumlah titik mulai akses menuju pintu masuk hingga di depan gedung Polda Metro Jaya.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyiagakan kendaraan Barakuda, Water Canon dan pasukan bermotor didalam Mako Polda untuk mengantisipasi jika massa dalam jumlah besar datang. 

Baca juga: Polda Menghimbau Simpatisan Tidak Hadir Saat HRS Diperiksa Hari Ini

"Kami sudah antisipasi pengamanan jika massa simpatisan HRS datang. Jika terjadi kerumunan akan kami lakukan tindakan tegas dibubarkan paksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (1/12/2020).

Rencananya, HRS akan menjelani pemeriksaan hari ini sebagai saksi bersama menantunya Muhammad Hanif Alatas dan bagian Biro Hukum Front Pembela Islam (FPI), AY.

Pemeriksaan Imam Besar FPI tersebut dijadwalkan berlangsung sekitar pukul:10.00 WIB di ruang penyidik Kanit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ketiga saksi akan diperiksa terkait adanya dugaan tindak pidana dalam acara pernikahan putri HRS di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020) lalu. 

Baca juga: Sebelum Diperiksa Polisi Hari Ini, Habib Rizieq Cs Wajib Swab Test

"Kita harapkan hari ini ketiga saksi bisa hadir untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Jika tidak bisa hadir, tentunya harus menjelaskan penyebab ketidak hadirannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Selasa (1/12/2020).

Yusri berharap masyarakat dan para simpatisan HRS untuk tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut, karena akan menciptakan kerumunan yang berpotensi menyebar virus corona ditengah wabah Covid-19.

"Kami himbau nggak usah bawa pasukan. Jangan membuat kerumunan, taati hukum dan sadar akan situasi pandemi virus Corona. Jakarta masih zona merah Covid-19," ujarnya.

Sebelumnya, HRS dipanggil penyidik tertuang dalam surat panggilan bernomor: S/Pgl/8767/XI/2020 Ditreskrimum, pada Minggu (29/11/2020).

Baca juga: Polda Menghimbau Simpatisan Tidak Hadir Saat HRS Diperiksa Hari Ini

HRS diperiksa berkaitan dengan dugaan peristiwa tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut dan melawan kekuasaan umum dengan kekerasan.

HRS juga diduga menghasut agar tidak menuruti peraturan undang-undang, serta tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Adapun tanggal pelanggaran kekarantinaan terjadi pada 13-14 November di Tebet Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat. (ilham/tri)

Berita Terkait
News Update