ADVERTISEMENT

Satgas Pengamanan Perbatasan Kapuas Gagalkan Penyelundupan Sabu 3,075 Kg

Rabu, 2 Desember 2020 02:00 WIB

Share
Satgas Pengamanan Perbatasan Kapuas Gagalkan Penyelundupan Sabu 3,075 Kg

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SANGGAU - Satgas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas kembali berhasil menangkap terduga pelaku pembawa tiga paket narkoba di wilayah Pos Balaikarangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa menjelaskan bahwa pada Senin (30/11/2020), sekitar pukul 03.00 dini hari, Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Pos Balaikarangan berhasil menangkap terduga pelaku pembawa tiga paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,075 Kg atas nama NM (24).

Penangkapan terhadap warga asal Sanggau itu saat Satgas melaksanakan kegiatan ambush yang dipimpin oleh Danpos Lettu Inf Sigit bersama 10 orang anggota di kebun sawit sekitar wilayah Pos Balaikarangan, Entikong, Kabupaten Sanggau.

“Dari hasil penyelidikan dan pendalaman oleh Tim Gabungan Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen yang berada di perbatasan, diperoleh bahwa pelaku akan membawa barang tersebut ke Pontianak dengan imbalan Rp30 juta,” ujarnya.

Baca juga: Sweeping di Perbatasan RI-PNG, TNI Gagalkan Penyelundupan Ganja

Dansatgas mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari Sinergitas Kerjasama dan Tukar Informasi antara Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas dengan Satgas Intelijen yang berada di wilayah perbatasan, serta seluruh Komponen Pilar Entikong (Kacabjari, Bea Cukai, Karantina, Imigrasi dan Kepolisian wilayah Entikong dan Sekayam).

Selanjutnya untuk penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut, kasus ini akan dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau. (ril/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT