JAKARTA – Klaster Riset dan Inovasi dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) memberi kepastian akan perlunya pengembangan riset dan inovasi
Riset dan inovasi merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan dari kemajuan suatu bangsa. Karena itu jika Indonesia ingin menjadi negara maju dan mandiri, maka penguatan riset dan pengembangan inovasi berbagai produk dan teknologi merupakan suatu keharusan.
Demikian benang merah diskusi Focus Group Discussion (FGD) sesi terakhir yang digelar Dewan Pakar Partai Nasdem di Jakarta, Jumat (23/10) malam untuk merampungkan pembahasan semua klaster dalam UU Cipta Kerja.
Baca juga: MUI Menilai, Polisi Punya Pertimbangan Tersendiri Soal Penangkapan Gus Nur
Narasumber utama FGD kali ini Wakil Ketua Dewan Pakar Nasdem yang juga Dubes RI untuk Polandia (2014-2018), Peter F Gontha dan Anggota Dewan Pakar Nasdem yang juga pengamat pertahanan, Connie Rakahundini Bakrie.
Dari FGD ini terungkap pula bahwa, Indonesia harus memulai dari sekarang berbagai riset dan inovasi teknologi berkaitan dengan bidang-bidang strategis yang selama ini belum mampu kita produksi sendiri.
Karena itu klaster Riset dan Inovasi dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) memberi kepastian akan perlunya pengembangan riset dan inovasi.
Baca juga: Jelang Libur Panjang, Pemesanan Tiket KA Melonjak di Tanggal Ini
Namun demikian, harus dielaborasi dan dipertajam serta diperjelas lebih detil dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai riset dan inovasi ini agar ada pemahaman yang komprehensif dan kemudian ada link and match dengan dunia usaha.
Selain itu kebutuhan akan energi yang besar bisa dipenuhi dengan membangun reaktor nuklir untuk kepentingan energi, khususnya listrik yang dibutuhkan industri.
Energi listrik dari nuklir dan berbagai energi terbarukan akan membuat industri makin berkembang, sebab selain murah dan aman, energi nuklir dapat kontinyu menghasilkan listrik dalam waktu 24 jam penuh.
Baca juga: Dewan Pakar Nasdem Usulkan UU Cipta Kerja Sebaiknya Cepat Diundangkan
Sosialisasi pentingnya energi nuklir sangat dibutuhkan mengingat di masa lalu, kegagalan membangun energi nuklir hanya karena kampanye atau indoktrinasi yang keliru dari segelintir pakar bahwa nuklir itu berbahaya.
Tanggapan Pakar
Dalam tanggapannya, pengamat militer dan pertahanan Connie Rakahundini Bakrie dengan lantang menyatakan perlunya dukungan riset dan inovasi di bidang usaha, sebagaimana filosofi utama pembuatan UU Cipta Kerja ini.
Disebutkan, Pasal 120 UU Cipta Kerja ini mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam UU NO 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
Baca juga: Ada Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja, Begini Kata Dewan Pakar Nasdem
“Dalam Pasal 66 UU Cipta Kerja ini, Pemerintah Pusat dapat melakukan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatn serta menghilisasi riset dan inovasi nasional. Tentunya ini dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan BUMN,” katanya.
Hal ini lanjut Connie, menegaskan kembali bahwa UU Cipta Kerja akan memperkuat, mempercepat, dan mempermudah hilirisasi riset untuk menjadi inovasi. Karena pemerintah bisa menugaskan BUMN untuk melakukan hilirisasi tersebut.
Connie mengingatkan, dalam menyusun RPP klaster Riset dan Inovasi Cipta Kerja ini yakni penelitian dan pengembangan harus secara jelas dan tegas menyebutkan prioritas riset dan inovasi agak lebih efektif dan bermanfaat.
Baca juga: Nasdem: UU Cipta Kerja Beri Kepastian, Penerapannya Perlu Kecermatan
Peter F Gontha mengungkapkan bangsa Indonesia yang saat ini berpenduduk 260 juta dalam waktu beberapa dekade penduduknya akan mencapai 300 juta. Besarnya jumlah penduduk dan beragam problem yang dihadapi, bisa dislesaikan jika kita melakukan riset dan novasi berbagai produk, termasuk produk pangan dan pertanian.
Menurut Peter Gontha, Cipta Kerja ini bukan hanyakemudahan berusaha dan investasi saja, dan juga bukan hanya untuk penyederhanakan birokrasi dan perizinan melainkan melalui Cipta Kerja ini bangsa Indonesia menegaskan keinginan kuta untuk menjadi bangsa yang maju dan besar di ma sa depan.
Caranya, membuat produk-produk teknologi canggih berdasarkan riset yang matang dan inovasi jauh ke depan.
Baca juga: Politisi Nasdem Ikut Jadi Tersangka Kasus Jaksa Pinangki
“Kita harus mampu memecahkan masalah hingga 50-80 tahun ke depan. Ini bisa dilakukan jika kita menguatkan riset dan mengembangkan inovasi tiada henti. Jadi, riset daninovasi merupakan visi masa depan bangsa, jadi memang tidak boleh ragu mengambil tindakan yang di luar kebiasaan,” tandas Peter Gontha
Dia memberi contoh berbagai produk yang bisa dibuat Indonesia berbabasis riset dan inovasi tinggi seperti membuat microchip, dan pengembangan teknologi DNA. (*/win)