JAKARTA – Undang-undang Cipta Kerja belum memuaskan semua pihak, tapi langkah yang diambil pemerintah dalam pengesahan UU Cipta Kerja telah sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang semestinya.
Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Prabowo Argo Yuwono dalam Focus Group Discussion (FGD) secara webinar tentang Oasis di tengah Polemik UU Cipta Kerja di Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Untuk itu, Argo mengajak masyarakat khususnya pegiat media sosial (medsos) untuk membangun optimisme di tengah polemik atas hadirnya UU itu.
Baca juga: Tak Ada yang Dirugikan, Agung Laksono Sebut UU Cipta Kerja Terobosan Hukum
“Setiap kebijakan tidak mungkin dapat memuaskan semua pihak, namun dalam konteks kebijakan publik pertimbangan atas suatu kebijakan tentunya harus didasarkan oleh kepentingan rakyat secara luas. Hemat kami sebagai penegak hukum, langkah yang diambil pemerintah telah sejalan dengan tata kelola pemerintah yang semestinya,” kata Argo Yuwono.
Mengenai kontroversi terkait hadirnya UU Cipta Kerja, Argo menekankan harus dimaknai sebagai sebuah proses pematangan demokrasi yang masing-masing penilaian berakar pada kehendak untuk kondisi yang terbaik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
"UU ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Argo.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo: UU Cipta Kerja Menata Ulang Kewenangan Daerah, Bukan Menghapusnya
Untuk itu melalui webinar bertajuk “Oasis di Tengah Polemik UU Cipta Kerja” itu, Kadiv Humas Polri mengajak masyarakat khususnya pegiat medsos untuk membangun optimisme di tengah-tengah polemik UU Cipta Kerja.
“Pelibatan peran pegiat media sosial penting dalam menciptakan kondisifitas di tengah polemik tersebut,” tegas Argo seraya menambahkan, bahwa polemik yang berkembang dalam UU Cipta Kerja merupakan harga yang harus dibayar untuk sampai kepada pematangan berbangsa dan bernegara menuju negara paripurna.
Sementara itu konsultan komunikasi Ana Mustamin mengemukakan, jumlah percakapan tentang UU Ciptaker mencapai puncaknya pada 23-24 September sebanyak 2.825.675 percakapan.