Pemerintah Diminta Buka Komunikasi Seluasnya soal UU Cipta Kerja

Senin 26 Okt 2020, 16:23 WIB
Ketua Pengurus Daerah IX FKPPI DKI Jaya,  Arif Bawono. (ist)

Ketua Pengurus Daerah IX FKPPI DKI Jaya,  Arif Bawono. (ist)

JAKARTA - Aksi unjuk rasa penolakan omnibus law UU Cipta Kerja oleh sejumlah kelompok massa rencananya kembali digelar, Rabu (28/10/2020). Menanggapi itu, Ketua Pengurus Daerah IX FKPPI DKI Jaya,  Arif Bawono menuturkan, pada masa pandemi Covid-19 saat ini bangsa Indonesia membutuhkan suasana kondusif.

“Jangan sampai pandemi Covid-19 meningkat karena maraknya aksi-aksi di lapangan menolak UU Omnibus Law,” kata Arif, dalam keterangan yang diterima Poskota.co.id, di Jakarta, Senin (26/10/2020).

Seiring itu, Arif pun meminta pemerintah membuka komunikasi seluas-luasnya kepada semua pihak yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. “Pemerintah harus menyosialisasikan Omnibus Law Cipta Kerja secara masif kepada masyarakat dan pihak-pihak yang menolak, agar memahami arah serta tujuan dari UU tersebut,” imbuhnya.

Baca juga: Lagi, Buruh Ancam Kepung Istana dan Gedung MK Pekan Depan

“Apabila di dalam Omnibus Law Cipta Kerja terdapat pasal-pasal yang bertentangan dengan cita-cita berbangsa dan bernegara, maka langkah hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi dapat diambil oleh pihak-pihak yang tidak sepakat,” tuntasnya. (*/ys)

Berita Terkait
News Update