Lagi, Buruh Ancam Kepung Istana dan Gedung MK Pekan Depan

Senin 26 Okt 2020, 09:11 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal. (ist)

Presiden KSPI, Said Iqbal. (ist)

JAKARTA - Buruh mengancam kepung Istana Presiden dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (2/11/2020), setelah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ditandatangani Presiden Jokowi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku menerima informasi bahwa UU Ciptaker akan ditandatangani 28 Oktober 2020. Maka KSPI dan beberapa serikat buruh akan melakukan aksi serentak nasional untuk menolak UU Cipta Kerja.

Ia menambahkan, di Jakarta, aksi akan melibatkan puluhan ribu buruh dan dipusatkan di MK dan Istana, dilaksanakan pada Senin (2/11/2020).

"Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020 aksi unjuk rasa. Ternyata tanggal 1 adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis kepada Poskota.co.id,  Senin (26/10/2020).

Baca juga: Ditekan Rakyat Soal RUU Pilkada SBY Nangis, Tentang RUU Cipta Kerja Jokowi Ngotot

KSPI memperkirakan, Presiden akan menandatangani UU Cipta Kerja dan penomorannya paling lambat 28 Oktober. Sementara tanggal 29-31 Oktober ada libur panjang, sehingga KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi/ konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada 2 November 2020.

Pada saat penyerahan berkas judicial itulah, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar MK membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan meminta Presiden mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut.

"Aksi nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serentak di 24 provinsi dan 200 kabupaten/ kota yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan MK diikuti puluhan ribu buruh," kata Said Iqbal.

Baca juga: Polri: Ada Informasi Demo Mahasiswa dan Buruh Hari Ini Dibuat Rusuh

Selain itu, KSPI juga akan melakukan aksi nasional serentak di 24 provinsi pada 9 -10 November diikuti ratusan ribu buruh dengan tuntutan DPR RI harus melakukan pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja melalui proses legislative review sesuai mekanisme UUD 1945 pasal 20, 21, dan 22A serta UU PPP.

Selain meminta pencabutan Omnibus Law  UU Cipta Kerja, dalam aksi pada 9-10 November 2020 juga akan disampaikan tuntutan buruh lainnya yaitu meminta kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8 persen di seluruh Indonesia dan menolak tidak adanya kenaikan upah minimum 2021.

Berita Terkait
News Update