ADVERTISEMENT

Gus Nur Ditangkap, Kuasa Hukum Belum Tahu Video untuk Penetapan Tersangka

Minggu, 25 Oktober 2020 07:00 WIB

Share
Gus Nur Ditangkap, Kuasa Hukum Belum Tahu Video untuk Penetapan Tersangka

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Penangkapan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur yang dilakukan Bareskrim Polri atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian kepada Nahdlatul Ulama (NU) disayangkan tim kuasa hukum Gus Nur.

Pengacara Gus Nur, Chandra Purna Irawan, menduga penetapan tersangka kliennya akibat sering melontarkan kritik kepada rezim pemerintahan saat ini.

Pasalnya, hingga kini pihaknya belum mengetahui konten video mana yang menjerat Gus Nur hingga ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca juga: Jadi Tersangka Gus Nur Jalani Swab Test di Gedung Bareskrim Polri

"Brdasar LP tipe B, berarti ada pihak ketiga di luar internal kepolisian yang melaporkan. Kami belum tahu terkait video yang lagi viral kemarin  bersama Pak Refly Harun atau ada video lain," kata Chandra, Sabtu (24/10/2020).

Chandra juga heran sebelum dijemput kliennya sudah ditetapkan tersangka, seharusnya dipanggil dan diperiksa dahulu sebagai saksi. Bukan, tiba-tiba langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena menurut aturan hukum kan harus ada panggilan saksi dulu. Sekarang peraturan Perkap Kapolri, penyelidikan, penyidikan, gelar perkara, baru menetapkan tersangka," ucapnya.

Baca juga: MUI Menilai, Polisi Punya Pertimbangan Tersendiri Soal Penangkapan Gus Nur

Karena itu, rencananya pihaknya akan menempuh upaya hukum, termasuk salah satunya praperadilan. "Kami akan ambil upaya hukum terkait proses penangkapan, apakah mengacu ke praperadilan atau bagaimana," katanya.

Dari pasal yang dituduhkan kepada Gus Nur, sambung Chandra merupakan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45. Kemudian Pasal 310 dan 311 KUHP serta 207 KUHP tentang pencemaran terhadap penguasa. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT