Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2025, Simak Perubahan Sistem Pencairan yang Langsung Ditransfer ke Rekening

Minggu 23 Feb 2025, 14:38 WIB
Info terbaru terkait besaran tunjangan sertifikasi guru 2025. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Info terbaru terkait besaran tunjangan sertifikasi guru 2025. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

POSKOTA.CO.ID – Tahun 2025 membawa kabar baik bagi para guru di Indonesia.

Pemerintah telah mengumumkan besaran tunjangan sertifikasi guru (TPG) terbaru serta perubahan sistem pencairannya yang kini lebih efisien.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai tunjangan guru PNS, Non-PNS, dan P3K yang wajib Anda ketahui.

Baca Juga: Tahapan Selanjutnya setelah Lulus Seleksi Administrasi P3K Tahap 2, Pencetakan Kartu Ujian hingga Seleksi Kompetensi, Simak Jadwalnya

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Tunjangan Guru Non-PNS (Honorer)

Para guru honorer atau Non-ASN kini mendapatkan kenaikan tunjangan. Jika sebelumnya mereka menerima Rp1,5 juta per bulan, kini naik menjadi Rp2 juta per bulan.

Kenaikan ini telah dikonfirmasi oleh Kementerian Pendidikan dan anggarannya telah diamankan sehingga tidak terdampak efisiensi anggaran.

Tunjangan Guru PNS

Besaran tunjangan bagi guru PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang menentukan gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut kisaran gaji pokok guru PNS:

  • Golongan 3A: Rp2.785.000 – Rp4.575.200
  • Golongan 3B: Rp2.900.000 – Rp4.768.000
  • Golongan 3C: Rp3.026.000 – Rp4.970.500
  • Golongan 4A: Rp3.287.000 – Rp5.399.000
  • Golongan 4E: Rp3.880.000 – Rp6.373.000
  • Gaji pokok ini akan disesuaikan dengan masa kerja masing-masing guru.

Baca Juga: Gaji P3K Lulusan SMA Berapa? Cek Nominal dan Tunjangannya

Tunjangan Guru P3K

Untuk guru P3K, tunjangan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Guru P3K umumnya mulai dari Golongan 9, yang setara dengan PNS Golongan 3A. Berikut kisaran gaji pokok P3K berdasarkan golongan:

  • Golongan 9 (0 tahun masa kerja): Rp3.203.600
  • Golongan 9 (32 tahun masa kerja): Rp5.261.000
  • Golongan 10: Rp3.339.000
  • Golongan 11: Rp3.480.000
  • Golongan 12: Rp3.627.000
  • Golongan 17: Rp4.462.000

Meskipun banyak guru P3K memiliki pengalaman honorer bertahun-tahun, saat diangkat menjadi P3K, masa kerja mereka dihitung dari nol.

Baca Juga: Gaji dan Mekanisme Pengangkatan P3K Paruh Waktu Tahun 2025, Simak Info Terbarunya

Perubahan Sistem Pencairan Tunjangan Guru 2025

Mulai tahun 2025, tunjangan profesi guru akan ditransfer langsung ke rekening guru tanpa melalui pemerintah daerah. Ini berarti pencairan akan lebih cepat dan transparan karena dilakukan langsung oleh Kementerian Pendidikan.

Kementerian Pendidikan telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memverifikasi data rekening guru.

Targetnya, tunjangan bisa cair sebelum Idul Fitri, sehingga guru dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah, tunjangan guru tetap menjadi prioritas dan tidak terkena pemangkasan. Menteri Pendidikan telah memastikan bahwa tunjangan sertifikasi tetap aman dan akan dicairkan sesuai jadwal.

Baca Juga: Update Penyerahan SK P3K Tahap 1, Simak Daerah yang Segera Menerima SK dan Mulai Gajian Maret 2025

Perubahan kebijakan tunjangan guru 2025 membawa dampak positif bagi kesejahteraan tenaga pendidik.

Dengan kenaikan tunjangan bagi Non-PNS, sistem pencairan yang lebih praktis, serta kepastian anggaran, guru di Indonesia dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya mencerdaskan anak bangsa.

Berita Terkait
News Update