POSKOTA.CO.ID – Bagi tenaga honorer yang lulus seleksi P3K tahap 1, saat ini sedang berlangsung proses penetapan dan penyerahan Surat Keputusan (SK).
Kecepatan proses ini sangat berpengaruh terhadap kapan mereka akan menerima undangan resmi serta pembayaran gaji pertama.
SK yang diterima nantinya akan berlaku hingga batas usia pensiun, kecuali untuk beberapa daerah yang menerapkan kontrak dengan durasi tertentu.
Selain itu, ada kemungkinan para penerima SK juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), sehingga kabar ini menjadi angin segar bagi mereka yang telah lolos seleksi.
Daerah yang Telah dan Akan Menerima SK P3K
Kota Pariaman
Kabar baik datang dari Kota Pariaman, Sumatera Barat. Sebanyak 588 dari 667 tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi P3K tahap 1 telah resmi dilantik.
Sayangnya, empat orang dinyatakan gugur karena kesalahan administrasi.
Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025, dengan pembayaran gaji yang akan dimulai sejak tanggal tersebut.
Artinya, tenaga P3K yang menerima SK di Kota Pariaman sudah dapat menikmati hak mereka dalam waktu dekat.
Baca Juga: Rincian Gaji P3K Paruh Waktu, Sebesar Rp5 Juta hingga Rp7 Juta? Begini Peraturannya
Kabupaten Buleleng
Kabupaten Buleleng mencatatkan rekor sebagai daerah tercepat dalam proses pengajuan NIP P3K.