POSKOTA.CO.ID – Pemerintah terus berupaya menata kepegawaian di Indonesia agar lebih profesional dan efisien.
Salah satu kebijakan terbaru yang menarik perhatian adalah pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan solusi bagi pegawai non-ASN yang belum lolos seleksi ASN atau P3K penuh, sehingga mereka tetap dapat bekerja dan berkontribusi dalam pelayanan publik.
Lalu, bagaimana mekanisme dan ketentuan P3K Paruh Waktu ini? Simak penjelasannya berikut, dilansir dari kanal YouTube Schoolpedia.
Baca Juga: Ini Penyebab TSM dan Cara Mengajukan Sanggah pada Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 2024
Apa Itu P3K Paruh Waktu?
P3K Paruh Waktu adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Mereka menerima gaji yang disesuaikan dengan anggaran instansi masing-masing. Kebijakan ini diperkenalkan dalam rangka menyelesaikan permasalahan pegawai non-ASN yang selama ini bekerja tanpa kepastian status.
P3K Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menpan RB No. 16 Tahun 2025. Jabatan yang dapat diisi oleh P3K Paruh Waktu mencakup berbagai bidang, antara lain adalah guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan jabatan lain sesuai kebutuhan instansi
Kebijakan ini menyasar pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi ASN atau P3K pada tahun 2024 tetapi belum berhasil lolos. Mereka harus tetap menjalani tahapan seleksi yang telah ditentukan untuk memastikan kompetensi dan kualifikasi mereka sesuai dengan kebutuhan instansi.
Baca Juga: Telah Diumumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2, Ini Jadwal dan Cara Ajukan Sanggah
Proses Pengangkatan dan Administrasi
- Pengusulan Kebutuhan: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengajukan kebutuhan P3K Paruh Waktu kepada Kementerian PAN-RB.
- Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP): Setelah usulan disetujui, Kepala BKN menetapkan NIP dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
- Perjanjian Kerja: Pegawai yang lolos seleksi akan menandatangani perjanjian kerja dengan durasi minimal 1 tahun, yang dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.
Sebagai bagian dari ASN, P3K Paruh Waktu memiliki hak dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh pemerintah.