POSKOTA.CO.ID - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) tahap 2 tahun 2024 hasilnya telah diumumkan ini memang sedikit berbeda dibandingkan tahap 1, terutama dalam hal persyaratan administrasi.
Banyak peserta yang mengalami Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena masa kerja mereka kurang dari 2 tahun.
Syarat untuk mendaftar pada seleksi PPPK tahap 2 adalah harus memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun secara berturut-turut di instansi pemerintah, yang dibuktikan dengan surat keterangan aktif bekerja dan surat pengalaman kerja.
Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 Diumumkan Mulai Hari Ini, Cek Jadwal Terbarunya
Untuk tenaga teknis, ini adalah syarat utama. Sementara bagi guru dan tenaga kesehatan (nakes) ada persyaratan tambahan seperti sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan sebagainya.
Penyebab TMS pada Seleksi PPPK Tahap 2 berdasarkan sebagian besar yang dialami peserta yaitu akibat surat keterangan bekerja yang menunjukkan masa kerja kurang dari 2 tahun.
Misalnya, ada peserta yang bekerja kurang dari 2 tahun pada instansi pemerintah atau bekerja di instansi swasta. Hal ini menyebabkan mereka tidak memenuhi syarat pendaftaran.
Namun, ada juga peserta yang mengalami TMS karena kesalahan administratif.
Seperti salah upload dokumen atau berkas yang tidak sesuai dengan persyaratan. Dalam hal ini, ada kemungkinan untuk mengajukan sanggah.
Masa Pengajuan Sanggah
Bagi Anda yang mengalami TMS pada seleksi administrasi PPPK tahap 2, pengajuan sanggah dapat dilakukan mulai tanggal 19 hingga 21 Februari 2025.
Namun, tidak semua TMS bisa disanggah. Pengajuan sanggah hanya berlaku untuk kesalahan administratif.